Nasional
KPK Pastikan Kasus Korupsi E-KTP Tak Berhenti di Setya Novanto
Selasa, 20 Feb 2018 15:25
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memang tidak berhenti hanya di penetapan tersangka Setya Novanto (Setnov). Bahkan, saat ini KPK sudah mengembangkan kasus tersebut ke tersangka lainnya.
"Kami menduga pelaku dalam kasus e-KTP ini bukan hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai terangka dan membawa ke persidangan," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).
Saat ini, kata Febri, pihaknya sudah mengantongi nama baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, Febri masih belum mau membuka ecara terang siapa terangka baru dalam kasus ini, hingga nanti secara resmi diumumkan ke publik."Ada informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus ektp itu tentu dilakukan belum bisa disampaikan secara terbuka," terangnya.
Febri menambahkan, adanya dugaan tersangka baru tersebut setelah pihaknya mencermati fakta-fakta di persidangan untuk empat terdakwa. Dari fakta tersebut, pihaknya akhirnya mengembangkan ke terduga pelaku lainnya.
"Jadi setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor kami melihat ada dugaan pelaku yang lain jadi itu bisa berasal dari birokrasi swasta ataupun dari politik tergantung nanti hasil dari pengembagan ini," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(okezone.com)
nasional
Usai Pembakaran Pesawat AMA, Politisi PDIP Serukan Perdamaian Papua
Jakarta - Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan dialog, penegakan hukum yang adil
IAIR Bagan Batu Resmikan Program Pascasarjana S2 Pendidikan Agama Islam
BAGAN BATU â€" Institut Agama Islam Rokan (IAIR) Bagan Batu resmi meluncurkan Program Pascasarjana (S2) Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional di Ballroom Suzuya, Kecam
Sore Nanti 12 Ribu ASN Pekanbaru Mengaji Bersama di Masjid Agung An-Nur
PEKANBARU-Sebanyak 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dijadwalkan mengikuti kegiatan mengaji massal di pelataran Masjid Agung An-Nur, Sabtu (4/7/2026)
Dokter Ternama Riau Dihina Istri Rekan Sejawat, Pelaku Didenda Rp5 Juta
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG) dr. Amru Sofian melaporkan istri rekan sejawatnya berinisial FL ke Polda Riau atas perkara dugaan penghinaan.FL yang
Jejak Korupsi Bupati Langkat Syah Afandin Terbongkar, KPK Sita 55 Kilogram Platinum
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil usai terungkapnya kasus dugaan suap pada sejumlah proyek d