Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar atas Pelanggaran Persaingan Usaha Penjualan Truk SANY

Nasional,

KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar atas Pelanggaran Persaingan Usaha Penjualan Truk SANY

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 06 Agu 2025 13:56
RIAU AKTUAL.COM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap empat perusahaan dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penjualan truk merek SANY di Indonesia. 

Putusan dibacakan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis dalam perkara No. 18/KPPU-L/2024.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa perkara ini berasal dari laporan masyarakat yang mengungkap dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Perkara ini berkaitan dengan kewajiban penjualan truk merek SANY dan suku cadangnya yang hanya bisa dilakukan melalui perwakilan resmi Sany International Development, Ltd di Indonesia. Praktik ini diduga menghambat persaingan sehat di pasar," ujar Deswin, Rabu (6/8/2025).

Empat perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara ini adalah Sany International Development, Ltd, PT Sany Indonesia Machinery, PT Sany Heavy Industry Indonesia dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment.

Dalam sidang putusan itu, Majelis Komisi menyatakan bahwa para Terlapor terbukti melakukan pelanggaran. Yang mana seluruh Terlapor (Iâ€"IV) terbukti melanggar Pasal 14 terkait integrasi vertikal. Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b, terkait penguasaan pasar.

"Terlapor Iâ€"IV terbukti melanggar Pasal 19 huruf d, terkait tindakan yang menghambat pelaku usaha lain. Seluruh Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b," ujarnya. 

Majelis Komisi juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga Terlapor dengan total mencapai Rp449 miliar. Di antaranya PT Sany Indonesia Machinery didenda Rp 360 miliar, PT Sany Heavy Industry Indonesia didenda Rp 57 miliar dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment didenda Rp 32 miliar.

Denda ini wajib disetor ke kas negara melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Selain sanksi denda, KPPU juga memerintahkan sejumlah tindakan perbaikan. Terlapor I wajib memperbaiki perjanjian dealer dan saluran distribusi truk SANY serta suku cadangnya.

"Seluruh Terlapor diwajibkan melaksanakan isi putusan paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan. Terlapor I dan II diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari jika mengajukan keberatan," tambahnya.

Lebih lanjut, Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan agar mengevaluasi kegiatan usaha Terlapor II, III, dan IV.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.