Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPU Jawab Gugatan NasDem soal Pengurangan Suara: Dalil Pemohon Tak Jelas

Nasional

KPU Jawab Gugatan NasDem soal Pengurangan Suara: Dalil Pemohon Tak Jelas

Rabu, 17 Jul 2019 11:18
Detik.com
Foto: Ilustrasi sidang sengketa Pileg 2019 di MK
JAKARTA - KPU menjawab gugatan NasDem dalam sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menilai dalil NasDem selaku pemohon terkait suara hilang di Sumatera Utara (Sumut) tidak jelas.

"Dalam eksepsi, permohonan pemohon tidak jelas karena dalam permohonan ini pemohon mendalilkan bahwa pemohon kehilangan 12 suara, hilang di 4 TPS, tapi tidak jelas kemana hilangnya, mengarah kemana tidak jelas Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU, Sigit Nurhadi dalam persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Sigit mengatakan lokasi yang dipersoalkan NasDem mengenai hilangnya suara sebanyak 12 suara itu disebut berada di empat TPS, Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Dapil Mandaling Natal 4. Sigit juga membeberkan perbandingan perolehan suara NasDem dan rekapitulasi KPU di ke empat TPS itu.

Berikut data perbandingan suara di empat TPS di Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis:

Pemohon

TPS 003: 5
TPS 004: 2
TPS 010: 3
TPS 013: 4

KPU

TPS 003: 1
TPS 004: 0
TPS 010: 0
TPS 013: 1

Sigit juga mengatakan dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten sempat ada saksi pemohon yang menyatakan keberatan. Namun, karena saksi tidak memiliki alat bukti yang jelas maka keberatan itu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan KPU.

"Saat rekapitulasi saksi pemohon ada yang keberatan Yang Mulia. Namun tidak menyampaikan jumlah suara yang jelas, lokasi TPS mana yang mengalami pengurangan, tak mempunyai alat bukti yang jelas. Karena alat bukti tidak jelas, locus (tempat) tidak jelas, maka rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu karena tidak jelas," sebut Sigit.

Selain di Dapil Mandaling Natal 4, Sigit mengatakan NasDem juga menggugat perselisihan suara di Dapil Pematangsiantar 1. NasDem menilai ada penambahan suara sebanyak 33 suara untuk Partai Hanura. KPU membantah adanya penambahan suara itu.

"Bahwa tidak benar ada perubahan dan penggelembungan jumlah suara yang diperoleh Hanura di TPS 27 Kelurahan Melayu, Siantar Utara, yang mengakibatkan bertambahnya suara partai Hanura sebanyak 33 suara. Bahwa perolehan suara Hanura di tingkat kecamatan yang benar adalah sebesar 33 suara sebagaimana yang ada pada formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar," kata Sigit.

Tak hanya itu, menurut Sigit, dalam proses rekapitulasi suara tidak ada keberatan dari pihak saksi pemohon. Saksi pemohon juga menandatangani berita acara.

"Kemudian saat rekapitulasi suara saksi termohon tidak ada pertentangan dan ikut tanda tangan, tidak ada keberatan," sebutnya.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.