Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Ambon, KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uangnya
Admin
Selasa, 05 Jul 2022 09:14
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Aset hasil pencucian uang Richard Louhenapessy ditelusuri lewat dua saksi pada Senin, 4 Juli 2022, kemarin.
Adapun, kedua saksi tersebut yakni, pihak swasta, Philygrein Miron Calvert dan Leberina Louisa Evelien. Keduanya juga ditelisik penyidik KPK soal total keseluruhan uang dugaan korupsi yang diterima Richard. Diduga, keduanya mengetahui aset serta jumlah uang korupsi Richard.
"Dikonfirmasi juga mengenai jumlah uang yang diduga diterima tersangka RL selaku Wali Kota Ambon," sambungnya.
Sementara itu, terdapat satu saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Senin kemarin. Saksi tersebut atas nama Fahri Anwar. Penyidik bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Saksi Fahri Anwar S tidak hadir tanpa konfirmasi. Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK," jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).