Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kasus Pekerja Migran Diharapkan Tak Berujung Eksekusi Mati

Nasional

Kasus Pekerja Migran Diharapkan Tak Berujung Eksekusi Mati

Laporan : Joko prasetyo
Selasa, 06 Nov 2018 13:25

JAKARTA - Direktur Kerjasama Luar Negeri  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Fredy Panggabean berharap kasus yang menimpa para Pekerja Migran Indonesi di luar negeri tidak berujung eksekusi hukuman mati.  Perlindungan kepada pekerja migran, harus diberikan ketika saat bekerja saja, tapi juga ketika sebelum bekerja dan setelah bekerja.

"Memperkuat BNP2TKI ini satu hal, tapi juga harus ada persyaratan bagi pekerja migran yang keluar negeri. Harus ada badan yang kompetensi menanganinya, " ujar Fredy dalam diskusi bertema 'Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia', di Media Center Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Hingga saat ini kata Fredy, pemerintah masih terus menggodok aturan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). UU tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola untuk pekerja migran yang lebih baik, baik bagi pekerja migran maupun keluarganya mulai dari sebelum, saat bekerja, sampai kembali ke Tanah Air.

"UU ini sedang digodok. Mudah-mudahan Pepres ini beres, kemudian badan yang kompetensi mengurus pekerja migran ini segera meluncur, " ujarnya.

Fredy mengungkapkan kasus yang menimpa pekerja migran selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Tahun 2016 sebanyak  4761 kasus, setahun berikutnya turun menjadi 4349 kasus, dan kembali menurun tahun 2018 itu menjadi 3598 kasus. Total ada 12.708 kasus yang ikut diselesaikan BNP2TKI.

"Sebenarnya pemerintah telah melakukan banyak langkah untuk melindungi pekerja migran. Baik secara formal, maupun non formal, diplomatik serta non diplomatic. Tapi sayang beritanya tidak sampai kepada wartawan," ujarnya.

Anggota MPR dari Fraksi Golkar Ichsan Firdaus mengakui adanya permintaan dari sejumlah masyarakat di Jawa Barat seperti Sukabumi, Indramayu, Cirebon agar pemerintah mencabut moratorium. Namun Ichsan berpendapat sebelum ada perlindungan pekerja migran yang kuat, moratorium belum mendesak dicabut.  Karena itulah, pemerintah mesti memiliki bargaining kuat untuk melindungi pekerja migran.

"Bukan hanya masalah kepastian hukum. Namun juga mengubah pola pengiriman tenaga kerja dari yang 'unskill' menjadi 'skill'. "Kita sudah mengirim tenaga kerja ke Korea Selatan dan Australia berdasarkan 'man power'," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan itu.

Sementara Yandri Susanto meminta pemerintah meningkatkan daya tawarnya agar bisa melindungi pekerja migran secara maksimal. Untuk menghindari terulangnya eksekusi hukuman mati, pemerintah mesti kembali mendata ulang siapa-siapa saja akan akan dijatuhkan hukuman mati. "Kita berharap siapapun pemimpinnya bisa melindungi TKI," tegasnya.(ded/rls)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:50

    Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik

    Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:46

    Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak

    SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.