Nasional
Ke Kampanye Prabowo Pakai Mobil Dinas, Kursi Caleg Gerindra Lepas
Kamis, 21 Feb 2019 09:29
"Sudah diplenokan dan (Ngadiyono) dicoret dari pencalegan," kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (20/2) sore.
Pencoretan nama Ngadiyono dari DCT bermula saat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul ini membawa mobil dinas AB 9 D ke acara silaturahim Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan warga Muhammadiyah di Hotel Prima SR, Jalan Magelang KM.11, Sleman, Rabu (28/11/2018). Hal ini terawasi oleh Bawaslu DIY.
Kasus tersebut terus bergulir, dana Ngadiyono menjalani sidang pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu DIY pada tanggal 11 Desember 2018. Saat itu, Bawaslu Sleman selaku pelapor hanya menuntut agar Ngadiyono diberikan teguran tertulis.
Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan Bawaslu Sleman hanya menuntut terlapor diberikan teguran tertulis. Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawalsu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, hal itu dikarenakan pelanggaran yang dilakukan Ngadiyono hanyalah pelanggaran administratif.
Tak berhenti di situ saja, ternyata kasus mobil dinas yang dibawa Ngadiyono turut ditangani Polres Sleman. Bahkan, pada tanggal 3 Januari 2019, polisi menyita mobil AB 9 D sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, berkas kasus yang telah selesai disidik oleh penyidik Polres Sleman dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, bahkan berlanjut hingga ke ranah Persidangan. Ngadiyono akhirnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 28 Januari 2019.
Akhirnya, pada tanggal 4 Februari 2019 Ngadiyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Hal itu karena Ngadiyono terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.
Ngadiyono pun menerima vonis tersebut. Bahkan, ia menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya tidak akan menghalangi proses pencalegan.
"Saya masih bisa maju lagi (Dalam pencalonan sebagai anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024), karena di Undang-undang tentang Pemilu sudah mengaturnya dengan jelas," kata Ngadiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (5/2).
Setelah dibahas di tingkat nasional, akhirnya KPU Kabupaten Gunungkidul mengungkap bahwa nama Nyadiyono dicoret dari DCT. Hal itu sesuai dengan sanksi yang diberikan terhadap pelanggar tindak pidana Pemilu.
"Sudah diplenokan dan (Ngadiyono) dicoret dari pencalegan. Keputusan itu bukan dari kami semata, karena kami juga sudah konsultasikan ke KPU RI dan KPU DIY," kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (20/2) sore.
Sambung Hani, keputusan tersebut berdasarkan Pasal 285 Undang-undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di mana dalam pasal tersebut mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kami hanya menindaklanjuti perintah UU dan PKPU, maupun SE KPU. Karena DCT yang diputus dalam kasus pidana pemilu, sudah ada putusan hukum tetap, dan tidak banding diperintahkan untuk dilakukan pembatalan. Terlebih ini pidana pemilu dan ada sanksinya yaitu pembatalan. Kalau kasus pidana umum dan tidak dipenjara, tidak akan dicoret," ujarnya.
Hani menambahkan, Ngadiyono dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul untuk menyanggah keputusan tersebut. Di mana waktu pengajuan sengketa dapat dilakukan 3 hari usai putusan keluar dan pada jam kerja.
Diwawancara terpisah, Ngadiyono membenarkan bahwa dirinya telah menerima salinan surat keputusan pencoretan dirinya sebagai calon legislatif dari KPU. Menurutnya, keputusan dari KPU jelas merugikannya dan ia berniat untuk mendatangi Bawaslu.
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura
TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi strategis nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR)
Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa
267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan
TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S
2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik
Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di
Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis
BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara