Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kecewa Hukuman Lucas Dikurangi, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke MA

Nasional

Kecewa Hukuman Lucas Dikurangi, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke MA

Senin, 01 Jul 2019 10:22
Detik.com
JAKARTA - KPK mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang 'menyunat' hukuman terhadap pengacara Lucas menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"KPK berencana akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Febri menyebut terdapat kekeliruan kaidah penyertaan (deelneming) dalam putusan banding atas terdakwa Lucas. Menurut Febri, semestinya ada pemahanan yang sama mengenai upaya menghalangi pemberantasan korupsi sebagai tindak pidana yang serius.

"KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius," ujar Febri.

Febri menyebut pelaku-pelaku kejahatan obstruction of justice adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang dibangun. Apalagi menurut Febri, perbuatan yang dilakukan Lucas diduga sudah direncanakan sejak tahun 2016.

"Sehingga nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Lucas dan jaksa KPK. Atas permohonan itu, hukuman pengacara Lucas 'disunat' menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90 /Pid.Sus / TPK / 2018 / PN Jkt.Pst, tanggal 20 Maret 2019, sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian kutipan amar putusan banding yang dilihat detikcom di situs MA, Jumat (28/6).

Lucas sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Lucas terbukti bersalah membantu mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan merintangi penyidikan KPK atas kasus 'dagang perkara' Eddy Sindoro.

Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.