Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN

Jumat, 04 Sep 2015 15:46
Okezone
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengungkapkan alasan mengapa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Tony mengatakan, pekan ini pihaknya masih mencari bukti-bukti, dan keterangan ahli untuk meminta pandangan terkait kasus itu.

"Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebanyak banyaknya. Prediksi saya setelah pemeriksaan ahli itu kita dapatkan satu alat bukti lagi kan. Nah, berarti itu sudah saatnya menetapkan tersangka," kata Tony, Jumat (4/9/2015).

Tony yang telah dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta ini menjelaskan, pihaknya masih menunggu audit Badan Pameriksa Keuangan (BPK).

"BPK juga sedang bekerja ini menghitung kerugian negara, OJK juga sudah kita mintai keterangan," katanya.

Sementara itu, pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 Agustus 2015 lalu. Dia menegaskan bahwa status Lies saat ini masih sebagai saksi.

Pernyataan itu disampaikan Sarjono usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies.

"Masih sebagai saksi. Kita masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti cukup. Baru kemudian dibawa ke forum ekspose (gelar perkara) dan ditetapkan para tersangka," kata Sarjono Turin.

Namun, berbagai pernyataan tersebut kembali terbantahkan dari sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejaksaan Agung, atas nama mantan Direktur PT VSI, Lies Lilia Jamin.

Dari surat yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Arminsyah, pada tanggal 14 Agustus 2015 itu, disebutkan bahwa dalam rangka mendukung operasi yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakukan tindakan pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (pada halaman dua tertulis nama Lies-red).

Pada surat itu, dituliskan bahwa Lies disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juntho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lies sendiri dicekal untuk jangka waktu enam bulan. Ketika dikonfirmasi, pihak Imigrasi pun telah membenarkan ihwal pencegahan tersebut.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 15 Mei 2026 16:53

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura

    TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi strategis nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR)

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:16

    Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:14

    267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

    TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:47

    2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik

    Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:41

    Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

    BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.