Rabu, 01 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN

Jumat, 04 Sep 2015 15:46
Okezone
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengungkapkan alasan mengapa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Tony mengatakan, pekan ini pihaknya masih mencari bukti-bukti, dan keterangan ahli untuk meminta pandangan terkait kasus itu.

"Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebanyak banyaknya. Prediksi saya setelah pemeriksaan ahli itu kita dapatkan satu alat bukti lagi kan. Nah, berarti itu sudah saatnya menetapkan tersangka," kata Tony, Jumat (4/9/2015).

Tony yang telah dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta ini menjelaskan, pihaknya masih menunggu audit Badan Pameriksa Keuangan (BPK).

"BPK juga sedang bekerja ini menghitung kerugian negara, OJK juga sudah kita mintai keterangan," katanya.

Sementara itu, pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 Agustus 2015 lalu. Dia menegaskan bahwa status Lies saat ini masih sebagai saksi.

Pernyataan itu disampaikan Sarjono usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies.

"Masih sebagai saksi. Kita masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti cukup. Baru kemudian dibawa ke forum ekspose (gelar perkara) dan ditetapkan para tersangka," kata Sarjono Turin.

Namun, berbagai pernyataan tersebut kembali terbantahkan dari sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejaksaan Agung, atas nama mantan Direktur PT VSI, Lies Lilia Jamin.

Dari surat yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Arminsyah, pada tanggal 14 Agustus 2015 itu, disebutkan bahwa dalam rangka mendukung operasi yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakukan tindakan pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (pada halaman dua tertulis nama Lies-red).

Pada surat itu, dituliskan bahwa Lies disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juntho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lies sendiri dicekal untuk jangka waktu enam bulan. Ketika dikonfirmasi, pihak Imigrasi pun telah membenarkan ihwal pencegahan tersebut.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 01 Jul 2026 13:40

    Surplus Dagang Ri 72 Bulan Akhirnya Terhenti, Kini Defisit USD 1,61 Miliar

    Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar USD 1,61 miliar pada Mei 2026. Catatan ini membuat tren surplus neraca perdagangan selama 72 bulan bertur

  • Rabu, 01 Jul 2026 13:38

    Era Baru Dimulai, Susy Susanti Resmi Gantikan Rudy Hartono Pimpin PB Jaya Raya

    Setelah setengah abad dipimpin Rudy Hartono, PB Jaya Raya akhirnya memasuki babak baru. Tongkat estafet kepemimpinan kini resmi berada di tangan Susy Susanti.Momentum bersejarah itu diumumkan bertepat

  • Rabu, 01 Jul 2026 13:35

    Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Asrama

    Jakarta - Kementerian Sosial berkolaborasi dengan TNI akan menerjunkan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II untuk mendampingi siswa di 178 titik Sekolah Rakyat. Program bimbin

  • Rabu, 01 Jul 2026 13:33

    Muzani Ungkap Alasan Uzbekistan Begitu Dekat dengan Indonesia

    Jakarta - Ketua MPR sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan hubungan erat antara Indonesia dan Uzbekistan yang telah terjalin sejak lama.Hal tersebut disampaikannya saat bertemu

  • Rabu, 01 Jul 2026 13:31

    5 ASN Sukabumi Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat, 3 Dipecat

    Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar atu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor