Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Nasional,

Kejagung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 12 Agu 2025 09:42
RIAU AKTUAL.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga saksi baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan pada Senin kemarin oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). 

"Tiga saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," ujar Anang, Selasa (12/8/2025). 

Adapun tiga saksi yang diperiksa yakni MS selaku Wakil Presiden Legal Counsel Downstream, ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019 - 31 Desember 2023, dan DEHL selaku Direktur PT Kalimantan Prima Persada. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka merupakan pejabat strategis Pertamina dan pelaku usaha yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi, termasuk manipulasi perencanaan, pengadaan, penyewaan terminal, hingga kapal pengangkut minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). 

Para tersangka tersebut meliputi AN (mantan VP Supply & Distribution dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), HB (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), TN (mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina, kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia), serta DS (eks VP Crude & Product Trading ISC). 

Selain itu, ada AS dari PT Pertamina International Shipping, HW (mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina), MH dari perusahaan migas asing Trafigura, IP dari PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC, pengusaha yang diketahui sebagai pemilik manfaat dua perusahaan swasta yakni PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp285 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional akibat tata kelola energi yang bermasalah.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:59

    BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

    Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan, narasi yang beredar di media sosial dan berbagai platform digital yang mengatasnamakan dirinya terkait pernyataan mengenai mantan

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:53

    IHSG Sepekan Naik 7,38%, Sentuh Kembali Level Psikologis 6.000

    Jakarta - Pasar modal Indonesia menorehkan kinerja gemilang sepanjang pekan ini. Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 8 hingga 12 Juni 2026 mayoritas ditutup di zona hija

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:49

    Pasca Kecelakaan Maut Beruntun di Tom Permai, , PT HK dan Polisi Bagikan Kopi dan Snack Cegah Mikrosleep

    PEKANBARU - Menyusul kecelakaan maut beruntun yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) beberapa waktu lalu, PT Hutama Karya (HK) bersama Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Riau dan Satla

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:46

    Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih Pantau Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tumbuh Subur

    TANAHPUTIH-Sebagai bentuk dukungan terhadap program Ketahanan Pangan Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Tanah Putih terus melakukan pendampingan dan pem

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:40

    Dalam Semalam, Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Begal dan Curanmor

    PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi yang dilaksanakan pada 10 hingga 11 Ju

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.