Sabtu, 13 Jun 2026
Berawal dari Pesantren, Pemuda Jalin Asmara dengan Perempuan Lebih Tua: Hubungan Berakhir Tragis
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 13 Jun 2026 14:20
Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial SD atau DN ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa kekasihnya, Y (29), yang diketahui merupakan seorang janda.
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan tebu yang berada di kawasan Tanjung Miring, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Rabu malam, 10 Juni 2026
Setelah kasus terungkap, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku. Saat ini SD alias DN telah ditahan dan menjalani proses hukum di balik jeruji besi.
"Tersangka dan korban menjalin asmara. Hasil penyelidikan, tersangka meracun korban menggunakan minuman yang dicampur racun rumput," kata Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/6/2026).
Tak cukup sampai di situ, tersangka menggantung jasad korban di sebuah pohon karet.
"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan digantungkan di dahan pohon," ungkap Mukhlis.
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Malamnya, tersangka diringkus di kediamannya wilayah Lubai, Muara Enim.
Motif
Adapun motif pembunuhan karena tersangka menghindari tanggung jawab terhadap kehamilan korban.
"Diketahui korban hamil tiga bulan, diduga hasil hubungan dengan tersangka," beber Mukhlis.
Kini tersangka digelandang ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.
Awal Kisah Cinta Berondong di Ogan Ilir hingga Tega Racuni Kekasih
Pemuda berinisial SD (18) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan terancam hukuman penjara 20 tahun, lantaran sengaja menghabisi nyawa kekasihnya dengan menggunakan racun.
Tindakan itu dilakukan SD karena panik mengetahui YS (29), kekasih yang beda usia 11 tahun dengan tersebut, kini sedang berbadan dua.
Atas perbuatannya, SD terancam dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Usai mendengar keterangan polisi terkait ancaman hukuman tersebut, tersangka berinisial SD alias DN (18) mengaku menyesali perbuatannya.
Ia mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban bernama Yusnani (29) itu.
Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.
"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta)," kata SD saat diwawancarai TribunSumsel.com, Sabtu (13/6/2026).
Selalu berjumpa hampir setiap hari, hubungan tersangka dan korban semakin intens, hingga akhirnya menjalin asmara.
Diakui tersangka, hubungan diam-diam itu dilakukan saat ia masih menjadi santri.
"Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia (korban) pacaran diam-diam," ungkap SD.
Korban diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak.
Namun beberapa waktu lalu, korban kehilangan anak semata wayangnya yang dipanggil Sang Mahakuasa.
Kembali ke tersangka SD, ia tamat dari pendidikan menengah pertama ponpes pada 2024 lalu.
Meski tak lagi jadi santri, hubungan asmara dengan korban terus berlanjut.
Bahkan, tersangka mengaku telah berkali-kali berhubungan layaknya suami-istri dengan korban.
Hingga pada awal Juni lalu, korban mengaku hamil tiga bulan.
Tersangka mengaku panik.
"Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja. Tapi ternyata tidak bisa," ujar tersangka.
Kronologi
Pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka yang telah merencanakan pembunuhan mengajak korban ke perkebunan karet yang ada di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang.
Menggunakan sepeda motor korban, keduanya menuju TKP.
Tersangka memberi minuman yang telah dicampur racun rumput kepada korban.
Setelah menenggak minuman, menurut tersangka, korban merasakan mual dan muntah hingga sekarat.
Saat sekarat itulah tersangka mengambil jilbab korban, mengikatkannya pada leher korban, dan ujung kain lainnya diikatkan di dahan pohon karet.
Tersangka mengaku merencanakan rekayasa seolah korban tewas gantung diri.
"Setelah itu saya pergi ke rumah di Lubai (daerah Muara Enim)," ungkap tersangka.
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Malamnya, tersangka diringkus di kediamannya di wilayah Lubai, Muara Enim.
"Saya salah. Korban itu orang baik yang saya sakiti," tutur tersangka.
Polisi membenarkan bahwa motif pembunuhan karena tersangka menghindari tanggung jawab terhadap kehamilan korban.
"Diketahui korban hamil, diduga hasil hubungan dengan tersangka. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/news/1107295/berawal-dari-pesantren-pemuda-jalin-asmara-dengan-perempuan-lebih-tua-hubungan-berakhir-tragis?page=3
komentar Pembaca