Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 12 Jun 2026 19:53
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi, Jumat (12/6/2026)“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026). 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Perkara bermula pada awal 2025 saat Andri yang menjadi komisaris sekaligus pengendali PT YAT bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. 

Tak lama berselang, Andri mendapat informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG. 

Penyidik menduga, sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai. 

“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.

PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Namun untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, Andri diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

 Mark Up Motor Listrik
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik tersebut. Harga setiap unit motor listrik diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan.

Penyidik menduga pengondisian sudah dilakukan sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan pihak BGN dan tersangka.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.

Andri diduga menerima pembayaran penuh 100 persen atas proyek pengadaan tersebut berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi.

Dalam dokumen itu, perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, menurut penyidik, harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN. Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

5 Tersangka
Sampai saat ini, total sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony. Terakhir Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yakni Andri Mulyono (AM).

Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN.

Tak hanya itu, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Meski begitu, mereka tetap mendapatkan kesempatan mengelola program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Syarief mengatakan, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang penunjang MBG. Praktik mark up itu diduga dilakukan sehingga anggaran yang digelontorkan tidak sepenuhnya mendukung operasional program.

Barang yang diduga dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang didalami Kejagung.(liputan6)
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/7890136/petinggi-vendor-motor-listrik-bgn-jadi-tersangka-baru-kasus-korupsi-mbg

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.