Nasional
Kejagung Sebut Berkas Kasus Duren Tiga Dinyatakan Lengkap
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 28 Sep 2022 19:08
Berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL,
Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakanLENGKAPsecaraformil dan materiil (P-21)
setelahdilakukanpenelitian oleh JaksaPeneliti (P.16) pada DirektoratTindakPidanaTerhadap
Orang dan Harta BendaJaksa Agung Muda BidangTindakPidanaUmum (JAM PIDUM).
Adapun para Tersangka disangka melanggar primairPasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal
338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Lalu terhadap Tersangka PC,
pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan
telahdilakukan kerjasama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan
agar Tersangka tidak melakukan perjalanan keluar negeri guna kepentingan persidangan
di pengadilan.
Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice denganTersangka FS,Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW, juga dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo.
Pasal
49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat
(1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1dan lebihsubsidair Pasal 233
KUHP jo.Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam perkara khususTersangka FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asasconcursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua PrimairPasal 32 dan Pasal 33 jo.
Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal
221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo.Pasal 55 Ayat (1) ke -1dan lebihsubsidair Pasal
233 KUHP jo.Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Setelahberkasdinyatakanlengkap,Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serahterima tanggungjawab tersangka
dan barangbukti (Tahap II) dalam masing-masing perkarauntuksegeradisidangkan.
Dalam penanganan perkara ini, tidak terja di bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi
dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
(BareskrimPolri)dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik. (K.3.3.1)
Penguatan Transmisi Jadi Sorotan dalam Perbaikan Sistem Kelistrikan Sumatera
JAKARTA - Blackout di Sumatera harus menjadi pengingat pentingnya penguatan jaringan transmisi untuk menjaga pasokan listrik di wilayah tersebut. Jaringan interkoneksi Sumatera yang membentang lintas
Dukung Ketahanan Pangan, BRI Salurkan KUR Rp65,9 Triliun Jangkau 558 Ribu Petani dan 23 Ribu Nelayan
JAKARTA - Penguatan fondasi ekonomi kerakyatan menjadi fokus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam menyalurkan pembiayaan sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat. Upaya ini d
Menteri PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Tahap II Rampung Juni 2026
JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyelesaian pembangunan sekolah rakyat tahap II agar seluruh proyek rampung pada 20 Juni 2026 dan siap digunakan pada tahun ajaran 2026/2027 di Juli.Hingga 25 Mei 202
Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta penurunan (take down) 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui patroli siber pada 21 platform
Kemenag Dukung Aparat Usut Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemenag juga menegaskan dukungannya terhadap langkah a