Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kemenag Pelajari Rancangan Qanun Poligami Aceh: Harus Menginduk ke UU

Nasional

Kemenag Pelajari Rancangan Qanun Poligami Aceh: Harus Menginduk ke UU

Senin, 08 Jul 2019 10:04
Detik.com
JAKARTA - Kementerian Agama akan mempelajari rancangan qanun Aceh tentang dibolehkannya poligami. Kemenag mengaku sudah menerima rancangan qanun itu.

"Kami juga sudah dapat rancangannya, memang kan kalau itu bersifat di Aceh saja, tapi lebih lanjut akan dibahas lebih jauh dengan pihak Kementerian Agama," kata Dirjen Binmas Kemenag, Muhamadiyah Amin, saat dihubungi, Minggu (7/7/2019) malam.

Amin mengatakan, pihak DPR Aceh sudah datang ke Kemenag untuk berkonsultasi tentang rancangan qanun itu. Menurutnya, setiap aturan yang dibuat daerah harus sesuai dengan undang-undang.

"Ya sudah konsultasi, tapi kan bagaimanapun juga kan tetap menginduk pada aturan nasional kita Undang-undang nomor 1 tahun 1974, saya kira masih panjang itu, tidak secepatnya," ucapnya.

"Pasti kita akan duduk bersama untuk mempelajari itu, karena jangan sampai dibuat semua daerah istimewa yang ada di Indonesia membuat aturan tersendiri, padahal ada aturan yang lebih besar yaitu negara kita," imbuh Amin.

Dia menyebut setiap daerah tak bisa membuat aturan sesuka mereka. Aturan yang membuat gaduh daerah lain menurutnya harus dihindari.

"Kita akan mempelajari dan kita akan mengundang nanti bagaimana kita akan diskusikan itu, jangan sampai keinginan daerah tertentu membuat gaduh daerah lain. Negara kita kan negara Pancasila, walaupun secara khusus aceh punya aturan tersendiri," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

"Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah," kata Musannif, Sabtu (6/7).


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.