Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Presiden Beri Pengampunan ke Baiq Nuril

Nasional

Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Presiden Beri Pengampunan ke Baiq Nuril

Senin, 08 Jul 2019 11:27
Detik.com
Foto: Ketua DPR Bambang Soesatyo
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan memberi amnesti atau pengampunan hukum kepada Baiq Nuril Maknun atas perkara ITE. Bamsoet menilai tak ada salahnya Jokowi memberi amnesti ke Baiq Nuril.

"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril karena, dalam tanda petik, kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

"Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," imbuhnya.

Bamsoet menilai revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tergantung dari dinamika masyarakat dan harus dilihat kasus per kasus. Ia menyatakan Komisi I DPR RI mendapat masukan jika UU ITE untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi.

"UU ITE ini sangat penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi melalui kepentingan-kepentingan yang tidak benar dan menyebarkannya secara tidak bertanggung jawab. Terkait Baiq Nuril tadi saya juga sudah mendengar suara dari Komisi III dan juga mendorong dan meminta presiden untuk mempertimbangkan memberikan amnesti," ungkap Bamsoet.

Sebelumnya diberitakan, tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meyakini, Jokowi pasti akan dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril.

"Tapi yang pasti bahwa, rasanya ya rasanya kalau ada permohonan yang diajukan oleh Baiq Nuril terkait dengan permohonan pengampunan, saya percaya bahwa Presiden pasti punya pertimbangan-pertimbangan tersendiri," ujar Ngabalin kepada saat dihubungi, Minggu (7/7)

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Kemudian, dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari semua tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Baiq Nuril dinilai bersalah karena menyadap/merekam tanpa izin telepon atasannya, meski percakapan itu berkonten pornografi.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.