Jumat, 17 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kibarkan Bendera One Piece Bukan Makar dan Tidak Bisa Dipidanakan

Nasional,

Kibarkan Bendera One Piece Bukan Makar dan Tidak Bisa Dipidanakan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 04 Agu 2025 11:30
okezone.com
Guru Besar (Gubes) Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) menyebut pengibaran bendera One Piece bajak laut bukanlah sebuah makar. Dalam regulasi konstitusi, pengibaran bendera bajak laut itu merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat.

Prof. Muhammad Ali Safa’at, Guru Besar Hukum Tata Negara UB, mengatakan bahwa tindakan makar dalam pengibaran bendera bajak laut harus diiringi dengan representasi suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Dari sanalah ia berpandangan bahwa bendera itu adalah bagian dari ekspresi, karena sejauh ini belum ada gerakan masif untuk melakukan penggulingan tersebut.

“Menurut saya, fenomena bendera itu mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Kalau itu dinyatakan sebagai bentuk makar, maka harus mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah,” kata Ali Safa’at, dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025) di Universitas Brawijaya, Malang.

Pria yang juga Wakil Rektor II Universitas Brawijaya ini menjelaskan bahwa pengibar bendera bajak laut, menurutnya, terbagi dua jenis: satu yang memang mengikuti tren yang sedang marak di media sosial (medsos), dan yang kedua adalah mereka yang mewakili pandangan akar anti-kemapanan.

“Mewakili pandangan tertentu yang memang memiliki akar dari bendera itu, misalnya soal anti-kemapanan. Itu ancaman pemberontakan terhadap semua kekuatan, tidak hanya terhadap pandangan tertentu, tapi juga perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya,” tuturnya.

Maka konteks dari pengibaran bendera bajak laut itu adalah bagaimana masyarakat melawan kemapanan, kemegahan, dan hal-hal yang dianggap menindas serta merugikan masyarakat. Namun hal itu bukan merupakan bentuk makar, karena tidak ada tujuan menggulingkan pemerintahan dan tidak terafiliasi dengan organisasi atau lembaga yang dilarang pemerintah.

“Menurut saya, itu tidak termasuk dalam kategori makar, dan tidak ada hubungannya dengan makar. Hanya menunjukkan ekspresi saja,” katanya.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menaruh gambar bajak laut di bendera Merah Putih, karena hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap simbol negara. Bahkan, pemasangan bendera Merah Putih berdampingan dengan bendera bajak laut disebutnya tidak bisa dipidanakan atau diperkarakan secara hukum.

“Dalam Undang-Undang Bendera dan Bahasa, selama lambang bajak laut tidak ditaruh di tengah-tengah bendera Merah Putih, itu tidak jadi persoalan. Kalau, misalnya, dikibarkan (dengan bendera Merah Putih dan bendera bajak laut), sepanjang ukurannya lebih rendah atau lebih kecil, itu tidak jadi persoalan,” tukasnya.

Sebagai informasi, pengibaran bendera bajak laut yang identik dengan kartun One Piece marak dilakukan di masyarakat. Beberapa pengibar bendera bajak laut bahkan sempat dijemput aparat penegak hukum setelah dianggap melanggar. Terakhir, di Tuban, seorang pemuda dijemput aparat keamanan usai mengunggah bendera bajak laut di media sosialnya.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • Rabu, 15 Apr 2026 08:39

    Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB

    INHU-Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Rengat Barat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematan

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:51

    Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

    Pekanbaru-Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Khusus Anti Narkoba dengan nomor WhatApp khusus untuk laporan Penyalahgunaan Narkoba, yaitu 08136306547.Hal itu sebagai langkah strategis

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.