Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Komnas Perempuan Minta Pelaku Incest di Lampung Dihukum Berat dan Direhab

Nasional

Komnas Perempuan Minta Pelaku Incest di Lampung Dihukum Berat dan Direhab

Minggu, 24 Feb 2019 09:35
Detik.com
Ketua Komnas Perempuan Azriana
JAKARTA - Komnas Perempuan meminta pelaku incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung dihukum berat. Selain itu Komnas Perempuan juga meminta pelaku direhabilitasi supaya tidak mengulangi lagi kesalahannya.

"Seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat) harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual, oleh anggota keluarga ini. Ini tidak boleh dilihat sebagai persoalan privat urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain, penegakan hukum maksimal kepada pelaku incest juga perlu dibarengi dengan rehabilitasi perilaku, untuk mencegah incest berulang," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, saat dihubungi, Minggu (24/2/2019).

Azriana mengatakan kasus tersebut menunjukan perempuan rentan menjadi korban pemerkosaan meskipun dirumahnya sendiri, yang semestinya dilindungi. Ia mengatakan pada tahun 2017 kaus incest yang dilaporkan sebanyak 1210 kasus sehingga sangat mengkhawatirkan. Ia berharap aparat kepolisian dan pemda setempat melakukan pendampingan hingga korban pulih kembali.

"Hal penting lainnya adalah pemulihan korban. Korban Incest tentu mengalami dampak yang cukup kompleks dan serius, jika dilihat dari rentang waktu dia mengalami pemerkosaan, apalagi jika itu berlangsung sejak dia masih usia anak. Kami berharap korban sudah mendapatkan penanganan terbaik untuk pemulihannya. Jangan sampai terabaikan, hanya karena kita semua sedang berfokus pada pelaku," ungkapnya.

"Semoga kasus Lampung ini juga semakin membukakan mata kita, bahwa kekerasan seksual sudah sangat mendesak untuk disikapi secara serius, termasuk mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban," sambungnya.

Ketiga pelaku yakni M, SA, dan YF saat ini sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (23/2).


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 15 Mei 2026 16:53

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura

    TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi strategis nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR)

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:16

    Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:14

    267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

    TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:47

    2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik

    Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:41

    Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

    BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.