Jumat, 29 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kritisi Ide Jabatan Presiden 3 Periode, PKS : Mau Nostalgia Orde Baru?

Kritisi Ide Jabatan Presiden 3 Periode, PKS : Mau Nostalgia Orde Baru?

Kamis, 28 Nov 2019 13:23

JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera‎ (PKS), Mardani Ali Sera mengkritisi munculnya wacana tiga periode untuk jabatan presiden. Menurut Mardani, wacana tersebut menimbulkan otoritarianisme yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.

Tak hanya itu, penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dapat berdampak buruk bagi reformasi di Indonesia. Jika wacana tersebut benar-benar terjadi, Mardani menekankan, akan menjadi kemunduran bagi sistem demokrasi di Indonesia.

"Saya heran masih ada pihak-pihak yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden. Saya pikir jelas usulan itu membahayakan bagi reformasi yang sedang berjalan. Masa mau nostalgia otoritarianisme Orde Baru lagi?" kata Mardani kepada Okezone, Kamis (28/11/2019).

Lebih lanjut Mardani menyebutkan, wacana penambahan masa jabatan untuk presiden sebenarnya tak hanya mencuat pada pemerintahan Jokowi. Kata Mardani, ‎wacana tersebut pernah bergulir pada 2010.

"Dulu tahun 2010 sempat juga isu ini berkembang. Sekarang setelah presiden Jokowi terpilih kembali mulai kembali dikembangkan usulan serupa dan bahkan dipilih lagi oleh MPR. Jangan-jangan mau menciptakan 'despotisme' lagi," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut meminta isu yang dinilainya kontra produktif dengan proses demokratisasi di indonesia tersebut tidak dilanjutkan. Itu karena saat ini proses demokrasi di Indonesia dianggapnya sudah berjalan cukup baik.

"Indonesia sudah lebih baik dalam demokrasinya dibandingkan era Orde Baru. Yang baik itu lihat ke depan, belajar dari pengalaman masa lalu, ambil pelajaran yang baik dan hilangkan yang buruk," tuturnya.

Mardani mengingatkan agenda awal gerakan reformasi adalah membentuk ketetapan MPR Nomor XII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diperkuat di perubahan pertama UU 1945 di Pasal 7 bahwa Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Di titik ini Indonesia mulai berpijak dan berharap masa depan lebih cemerlang lagi, masa mau mundur?" ujarnya.

sumber : okezone.com

nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:47

    Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

    JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem

  • Sabtu, 11 Apr 2026 19:10

    Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas

    Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta

  • Rabu, 24 Des 2025 18:05

    Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026

    JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.