Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kuasa Hukum Sebut Pengajuan Permohonan Kedua di MA Diketahui Prabowo

Nasional

Kuasa Hukum Sebut Pengajuan Permohonan Kedua di MA Diketahui Prabowo

Kamis, 11 Jul 2019 10:24
Detik.com
Prabowo-Sandiaga
JAKARTA - Kuasa hukum Prabowo Subianto, Nicholay Aprilindo dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) membantah mengajukan gugatan tanpa sepengetahuan eks Danjen Kopassus itu. Nicholay mengatakan surat kuasa yang dipegangnya ditandatangani langsung oleh Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019 lalu.

"Bahwa permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," kata Nicholay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).

Nicholay mengatakan Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 itu ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6000. Penekenan itu disaksikan oleh Hashim Djojohadikusumo.

"Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," lanjutnya.

Nicholay juga menepis bahwa yang diajukan pihaknya adalah kasasi kedua. Dia menjelaskan yang diajukan pihaknya adalah Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang pertama kepada Mahkamah Agung RI dalam Permohonan No. 1 P/PAP/2019, pada tanggal 31 Mei 2019, yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, pada pokoknya dalam amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu legal standing dari pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

"Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan, namun Permohonan tersebut NO atau tidak diterima, dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis yaitu masalah Legal Standing Pemohon, dan setelah Legal Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari Prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka Permohonan dapat diajukan kembali," tutur Nicholay.

Sebelumnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan sang ketum dan Sandiaga Uno. Dasco mengatakan kuasa hukum untuk perkara di MA menggunakan surat kuasa lama.

"Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.