Nasional
Lima Komisioner KPU Palembang Dihukum 1 Tahun Percobaan
Jumat, 12 Jul 2019 16:24
"Mengadili terdakwa, terbukti bersalah menghilangkan hak pilih pada Pemilu dengan 6 bulan penjara. Dengan masa percobaan 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti dalam putusannya, Jumat (12/7/2019).
Selain hukuman penjara dengan masa percobaan, hakim turut mendenda lima terdakwa Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Denda itu pun sesuai tuntutan JPU, Indah Kumalasari, Ursula Dewi dan Rico Budiman.
"Putusan hakim sama dengan apa yang kita tuntutkan kemarin. Hanya pasal aja yang berbeda sesuai pertimbangan dari para majelis. Intinya perbuatan tedakwa ini terbukti," kata JPU Ursula.
"Tuntutan tim JPU kemarin Pasal 510 UU Pemilu, tapi putusan Pasal 554. Tentunya itu ada pertimbangan dan kami pikir-pikir untuk banding," imbuhnya.
Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan
Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik