Nasional
MA Bantah Putusan PK Baiq Nuril Berpotensi Maladministrasi
Senin, 08 Jul 2019 09:56
"Kami bisa memahami jika pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril muncul reaksi dari kalangan masyarakat. Tetapi kami menolak sinyalemen Ombudsman yang mengatakan terdapat potensi maladministrasi oleh MA dalam memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril karena MA mengabaikan produknya hukumnya sendiri dalam menangani kasus Baiq Nuril," kata Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
Andi pun kembali membantah Ombudsman. Menurutnya Perma nomor 3 Tahun 2017 itu justru mengatur aspek formil bagaimana penegak hukum atau hakim bersikap dan beracara dalam menangani perkara perempuan yang berhadapan hukum. Andi menilai, Ombudsman hanya melihat masalah dari satu sisi.
"Sinyalemen ini tidak berdasar dan hanya melihat masalahnya dari satu sisi. Sebab Perma Nomor 3 ini adalah peraturan yang hanya mengatur aspek formil bagaimana aparat penegak hukum/hakim bersikap dan beracara dalam menangani perkara perempuan yang berhadapan hukum," ujarnya.
"Sedangkan peraturan yang menjadi dasar MA mempersalahkan Terdakwa Baiq Nuril adalah hukum materiil yang termuat dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Oleh karena itu kami minta juga dipahami fungsi dan kedudukan MA dalam menangani perkara kasasi dan PK," lanjut Andi.
"Demikian juga dalam upaya hukum luar biasa-PK. Alasan-alasan PK ini diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Terkait dengan perkara permohonan PK Baiq Nuril yang mendalilkan bahwa dalam putusan kasasinya mengandung muatan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, namun menurut majelis hakim PK, majelis hakim PK setelah mempelajari ternyata alasan tersebut tidak beralasan, artinya tidak ternyata ada kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam putusan kasasi a'quo, oleh karena itu putusan kasasi-judex juris-sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," terangnya.
Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan
Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik