Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • MA Bantah Putusan PK Baiq Nuril Berpotensi Maladministrasi

Nasional

MA Bantah Putusan PK Baiq Nuril Berpotensi Maladministrasi

Senin, 08 Jul 2019 09:56
Detik.com
Jubir MA Andi Samsan Nganro.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memahami putusan PK Baiq Nuril menuai pro-kontra. Namun MA menolak jika putusan PK Baiq dianggap Ombudsman RI berpotensi maladministrasi.

"Kami bisa memahami jika pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril muncul reaksi dari kalangan masyarakat. Tetapi kami menolak sinyalemen Ombudsman yang mengatakan terdapat potensi maladministrasi oleh MA dalam memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril karena MA mengabaikan produknya hukumnya sendiri dalam menangani kasus Baiq Nuril," kata Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Dalam hal ini, anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyorot Perma Nomor 3 Tahun 2017 terkait Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Ninik merasa MA mengesampingkan Perma tersebut.

Andi pun kembali membantah Ombudsman. Menurutnya Perma nomor 3 Tahun 2017 itu justru mengatur aspek formil bagaimana penegak hukum atau hakim bersikap dan beracara dalam menangani perkara perempuan yang berhadapan hukum. Andi menilai, Ombudsman hanya melihat masalah dari satu sisi.

"Sinyalemen ini tidak berdasar dan hanya melihat masalahnya dari satu sisi. Sebab Perma Nomor 3 ini adalah peraturan yang hanya mengatur aspek formil bagaimana aparat penegak hukum/hakim bersikap dan beracara dalam menangani perkara perempuan yang berhadapan hukum," ujarnya.

"Sedangkan peraturan yang menjadi dasar MA mempersalahkan Terdakwa Baiq Nuril adalah hukum materiil yang termuat dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Oleh karena itu kami minta juga dipahami fungsi dan kedudukan MA dalam menangani perkara kasasi dan PK," lanjut Andi.

MA, kata Andi memiliki kewenangan dalam menilai masalah penerapan hukum dari putusan judex facti (PN/PT) apakah sudah tepat atau tidak. Lebih lanjut, kata Andi, MA tidak seperti PN atau PT yang memeriksa, menilai, dan menyusun kronologis fakta.

"Demikian juga dalam upaya hukum luar biasa-PK. Alasan-alasan PK ini diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Terkait dengan perkara permohonan PK Baiq Nuril yang mendalilkan bahwa dalam putusan kasasinya mengandung muatan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, namun menurut majelis hakim PK, majelis hakim PK setelah mempelajari ternyata alasan tersebut tidak beralasan, artinya tidak ternyata ada kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam putusan kasasi a'quo, oleh karena itu putusan kasasi-judex juris-sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, MA menolak PK Baiq Nuril sehingga Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.