Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • MA Tolak PK Baiq Nuril, Fahri Hamzah: UU ITE Sudah Salah Kaprah
  • Home
  • Nasional
  • MA Tolak PK Baiq Nuril, Fahri Hamzah: UU ITE Sudah Salah Kaprah

Nasional

MA Tolak PK Baiq Nuril, Fahri Hamzah: UU ITE Sudah Salah Kaprah

Jumat, 05 Jul 2019 12:11
Detik.com
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sumber masalah kasus Baiq ada pada 'pasal karet' UU ITE yang digunakan untuk menjeratnya.

"Sebenarnya memang intinya di UU ITE. UU ITE itu sudah salah kaprah," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Menurut Fahri, UU No 19/2016 itu telah merugikan kebebasan masyarakat, khususnya dalam hal pembelaan diri. Dia mengatakan tidak masuk akal jika Baiq dihukum karena membela diri atas peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya.

"Sebaiknya pemerintah menarik kembali pasal-pasal karet di UU ITE. Sebab itu merugikan kebebasan masyarakat utk membela diri bahkan. Masak orang membela diri, habis dizalimi membela diri, terus kena. Itu sudah banyak kasus begitu," ujarnya.

Dia pun menyebut tidak selayaknya UU ITE berlaku. Fahri menyarankan pemerintah merevisi UU ITE.

"Di atas mimbar keadilan kita itu sudah nggak kena, gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, dilaporkan, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu nggak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah, UU itu tidak boleh ada di republik ini," ucap Fahri.

MA sebelumnya menolak PK Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Atas hal itu, Baiq Nuril kini hanya berharap kepada kemurahan hati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Satu-satunya yang bisa menyelamatkan ya Presiden," kata pengacara Baiq, Joko Jumadi, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/7).

Kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Kemudian, dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Baiq Nuril dinilai bersalah karena menyadap/merekam tanpa izin telepon atasannya, meski percakapan itu berkonten pornografi.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.