Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • MK Mulai Tangani Gugatan Pileg 2019, Begini Tahapannya

Nasional

MK Mulai Tangani Gugatan Pileg 2019, Begini Tahapannya

Senin, 01 Jul 2019 13:28
Detik.com
Fajar Laksono
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menangani gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. MK menerima sebanyak 339 permohonan gugatan.

"Ada 339 permohonan tapi itu belum identik dengan jumlah perkara. Nanti kan kita tahu dari 339 itu berapa yang akan resmi menjadi perkara. Nanti pukul 13.00 WIB baru akan kita terbitkan yang namanya akta registrasi perkara konstitusi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Registrasi akan dimulai pada pukul 13.00 WIB siang ini. MK selanjutnya mencatat permohonan-permohonan yang diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

Setelah permohonan diregistrasi, MK menggelar sidang pendahuluan pada 9 Juli. Secara keseluruhan, sidang akan berakhir pada 30 Juli. Sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus.

"Sama (Tahapan seperti gugatan Pilpres). Sidang pendahuluan, sidang pembuktian, kemudian ya... tapi bedanya ini masing-masing diperiksa oleh panel hakim. Jadi masing-masing panel itu terdiri dari 3 hakim," ujar Fajar.

Nantinya, salinan permohonan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) akan disampaikan ke para pihak termasuk parpol. ARPK akan diunggah di situs resmi MK.

Dari postingan itu, masyarakat akan mengetahui jumlah perkara yang ditangani MK di berbagai tingkatan.

"Iya nanti akan kami publish, jadi nanti akan ada ARPK untuk partai, provinsi dan dapilnya. Jadi satu perkara nantinya akan ada satu ARPK," imbuh dia.

Dalam penanganan perkara gugatan Pileg, pemeriksaan terbagi dalam tiga panel. Salah satu pertimbangan pembagian tiga panel itu adalah agar hakim tidak memeriksa perkara yang berasal dari daerahnya.

"Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," ujar dia.

Panel I akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II dipimpin oleh Aswanto, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Sedangkan Panel III dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Fajar mengatakan penanganan perkara akan dikelompokkan berdasarkan provinsi. Menurut Fajar, dalam suatu provinsi tersebut akan memuat beberapa perkara yang diajukan partai.

"Iya, kami menanganinya berdasarkan provinsi, misal panel satu menangani provinsi di mana saja, nantinya di provinsi akan ada perkara itu diajukan oleh beberapa partai politik, misal dari partai Golkar, Gerindra ada berapa dapil yang nantinya akan dipersoalkan. Di Aceh atau di Bali, berapa partai politik yang mengajukan dan setiap partainya akan dirinci dapil-dapil mana saja, nah itu yang akan menjadi identik dengan jumlah perkara," ujar dia.

Fajar menjelaskan hakim MK akan memutuskan perlu atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke panel lain jika di suatu provinsi lebih banyak perkaranya dibandingkan dengan yang lain.

"Itu tergantung nanti kebijakannya, saya belum tahu provinsi mana yang paling banyak perkaranya. Kebijakan majelis hakim seperti apa, sebetulnya sudah ada, hanya saya belum dapat informasinya," tuturnya.


Sumber: detik.com

nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.