Nasional
MK Mulai Tangani Gugatan Pileg 2019, Begini Tahapannya
Senin, 01 Jul 2019 13:28
"Ada 339 permohonan tapi itu belum identik dengan jumlah perkara. Nanti kan kita tahu dari 339 itu berapa yang akan resmi menjadi perkara. Nanti pukul 13.00 WIB baru akan kita terbitkan yang namanya akta registrasi perkara konstitusi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Setelah permohonan diregistrasi, MK menggelar sidang pendahuluan pada 9 Juli. Secara keseluruhan, sidang akan berakhir pada 30 Juli. Sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus.
"Sama (Tahapan seperti gugatan Pilpres). Sidang pendahuluan, sidang pembuktian, kemudian ya... tapi bedanya ini masing-masing diperiksa oleh panel hakim. Jadi masing-masing panel itu terdiri dari 3 hakim," ujar Fajar.
Dari postingan itu, masyarakat akan mengetahui jumlah perkara yang ditangani MK di berbagai tingkatan.
"Iya nanti akan kami publish, jadi nanti akan ada ARPK untuk partai, provinsi dan dapilnya. Jadi satu perkara nantinya akan ada satu ARPK," imbuh dia.
"Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," ujar dia.
Panel I akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II dipimpin oleh Aswanto, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Sedangkan Panel III dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Fajar mengatakan penanganan perkara akan dikelompokkan berdasarkan provinsi. Menurut Fajar, dalam suatu provinsi tersebut akan memuat beberapa perkara yang diajukan partai.
"Iya, kami menanganinya berdasarkan provinsi, misal panel satu menangani provinsi di mana saja, nantinya di provinsi akan ada perkara itu diajukan oleh beberapa partai politik, misal dari partai Golkar, Gerindra ada berapa dapil yang nantinya akan dipersoalkan. Di Aceh atau di Bali, berapa partai politik yang mengajukan dan setiap partainya akan dirinci dapil-dapil mana saja, nah itu yang akan menjadi identik dengan jumlah perkara," ujar dia.
Fajar menjelaskan hakim MK akan memutuskan perlu atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke panel lain jika di suatu provinsi lebih banyak perkaranya dibandingkan dengan yang lain.
nasional
Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan
Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik