Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Mendagri: FPI Silakan Urus Izin Ormas, Tugas Kami Evaluasi AD/RT-Aktivitas

Nasional

Mendagri: FPI Silakan Urus Izin Ormas, Tugas Kami Evaluasi AD/RT-Aktivitas

Kamis, 01 Agu 2019 14:05
Detik.com
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan Front Pembela Islam (FPI) mengurus kelengkapan syarat perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Namun, dia mengatakan saat ini Kemendagri sedang mengevaluasi AD/ART hingga kegiatan-kegiatan FPI.

"Silakan (urus persyaratan). Itu karena ada permasalahan administrasi yang harus dituntaskan. Kemudian tahapan dari tim Dirjen Polpum juga mengevaluasi. Apa lagi FPI juga sudah mengatakan dapat SKT atau tidak itu nggak ada masalah. Silakan saja," kata Tjahjo saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

"Tapi tugas kami adalah secara administrasi mengevaluasi khususnya AD/ART. Yang kedua adalah kita mengevaluasi kegiatan-kegiatan FPI selama ini," sambungnya.

Tjahjo mengatakan prosedur seperti ini tidak hanya berlaku bagi FPI. Dia mengatakan pengecekan AD/ART dan evaluasi kegiatan juga dilakukan terhadap ormas lainnya yang sedang mengurus perpanjangan izin SKT ormas.

"Secara prinsip ada 400 lebih ormas yang mengajukan SKT ini yang diperpanjang maupun yang tidak. Sama juga, semua sama. Administrasi kita cek, AD ART kita cek, dan evaluasi kegiatan selama ini," tuturnya.

Tjahjo tidak mempermasalahkan bila ormas mengkritik pemerintah. Namun, dia meminta tidak ada fitnah atau hujatan sebab pemerintah sudah bersikap terbuka terhadap kritik.

"Silakan kalau ormas melakukan kritik yang membangun kepada pemerintah menyampaikan informasi kepada pemerintah. Itu silakan tapi jangan memfitnah, jangan menghujat karena apapun pemerintah terbuka pada kritik karena kita harus responsif terhadap semua aspirasi-aspirasi masyarakat tetapi ada aturan yang janganlah memfitnah, janganlah menghujat dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI belum dikabulkan Kemendagri. Soalnya, FPI belum melengkapi lima syarat perpanjangan SKT

"Memang administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKT untuk ormas FPI ini masih ada yang kurang. Ada enam persyaratan yang belum dilengkapi," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Lima syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). FPI juga belum membuat surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan. Syarat selanjutnya yang harus dilengkapi FPI adalah pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain. Dan terakhir FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

Soedarmo menegaskan belum disahkannya perpanjangan SKT FPI bukan karena persoalan politis, melainkan persyaratan administratif. Kemendagri telah mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan SKT ke FPI pada 11 Juli lalu. Mekanismenya adalah lewat Unit Layanan Administrasi (ULA). Dia mengatakan pengurusan perpanjangan SKT ini tidak memiliki jangka waktu.

Ormas yang ber-SKT akan diberi dana bantuan sosial dari pemerintah, sedangkan ormas yang tidak ber-SKT tak berhak mendapatkannya. Bila SKT FPI belum sah diperpanjang, FPI tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Meski begitu, FPI tetap bisa melaksanakan kegiatan.


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.