Nasional
Mendagri Sebut 10 Syarat Belum Dipenuhi, FPI: Tinggal Rekomendasi Kemenag
Selasa, 16 Jul 2019 14:13
"Kalau seingat saya tinggal 2. Tapi kalau misalnya 10 saya harus cek dulu ke teman-teman yang ngurus. Seingat saya pada waktu itu, domisili dan rekomendasi Kementerian Agama," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
"Sudah ada surat jawaban dari Kemendagri, yang intinya minta kelengkapan berkas. Tinggal tunggu rekomendasi Kemenag. Ok semua," kata Slamet saat dimintai konfirmasi terpisah.
"(Izin) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Aryaduta, Jalan KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat.
Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan
Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik