Nasional
Mendagri Tak Ingin Intervensi KPK soal Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah
Rabu, 07 Mar 2018 16:56
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak ingin mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait wacana penetapan tersangka calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2018.
KPK sendiri mengaku mendapat 368 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para calon kepala daerah.
Dari 368 laporan tersebut, lembaga antirasuah bersama PPATK telah menganalisa ada 34 cakada yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik korupsi. Dari 34 cakada itu, hampir seluruhnya akan menjadi tersangka.
"Ya tentunya kami juga tidak bisa mengintervensi KPK karena KPK punya masing-masing kewenangan, Kapolri juga punya pendapat yang kita perlu hormati masing-masing pendapatnya," kata Tjahjo usai Rakornas Tim Terpadu Pencegahan Konflik Sosial 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Menteri dari PDI Perjuangan itu menuturkan pihaknya sangat menghormati langkah pencegahan atau penindakan yang dilakukan KPK. Sebab, ia yakin lembaga antirasuah telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya antar lembaga menghormati, masing-masig kementerian/lembaga seperti KPK yang sudah mempunyai SOP dan tupoksinya," jelas Tjahjo.
Dalam pertemuannya beberapa waktu lalu, Mendagri mengaku telah bersepakat dengan KPK untuk melakukan fungsi pencegahan dan memberikan supervisi kepada aparatur pemerintahan hingga tingkatan terkecil, agar selalu memahami area rawan korupsi.
"(Area rawan korupsi seperti) perencanaan anggaran, belanja barang dan jasa, indikasi jual beli jabatan. Dalam konteks Pilkada sudah kita bahas sejak dengan DPR, ada Mendagri, Kapolri, Menkum HAM, KPK, bagaimana membangun Pilkada yang bermartabat," tegas dia.
Belakangan ini, KPK memang kerap menangkap banyak kepala daerah yang diduga terindikasi kasus korupsi. Mirisnya, tak sedikit kepala daerah yang ditangkap tangan oleh KPK berkaitan dengan suap untuk pilkada serentak.
Tercatat, sudah ada enam pejabat daerah yang dicokok KPK dalam
kegiatan Operasi Tangap Tangan (OTT) pada awal tahun 2018. Pejabat
daerah pertama yang tertangkap tangan di awal tahun ini adalah, Bupati
Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Bupati Hulu Sungai Tengah dicokok KPK setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.
Kedua, Bupati Jombang asal Partai Golkar, Nyono Suharli
Wihandoko. Dia ditangkap setelah terlibat kasus dugaan suap perizinan
dan pengurusan jabatan di wilayah pemerintahannya.
Selang beberapa minggu kemudian, KPK menangkap Bupati Ngada, Nusa
Tenggara Timur, Marianus Sae. Nyono dan Marianus diduga melakukan
korupsi untuk maju di Pilkada 2018 karena ongkos untuk maju menjadi
pejabat daerah lagi cukup mahal.
Keempat, Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih ditangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya. Politikus Golkar tersebut diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan di wilayahnya.
Padahal, Imas sudah terdaftar di KPUD sebagai calon Bupati petahana yang akan maju di Pilbup Subang didampingi oleh Sutarno sebagai wakilnya. Pasangan tersebut sudah mendapatkan nomor urut dua dan diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.
Lalu, Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang ditangkap tangan karena
diduga terlibat kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman
daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai calon Gubernur Lampung ini
diduga menyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk mendapatkan
persetujuan agar mendapatkan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp300 miliar.
Uang itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek
infrastruktur di Lampung Tengah.
Terakhir, Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, yang merupakan bapak dari Adriatma Dwi Putra. Keduanya ditangkap tangan karena diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kendari.
Diduga, ayah dan anaknya ini berkomplot melakukan tindak pidana
korupsi untuk modal kampanye Asrun yang akan maju di Pilkada serentak
2018.
(okezone.com)
Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka
Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia
BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe
Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan
PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab
65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl
Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN
PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang