Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Menkum HAM Resmi Kirim Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Nasional

Menkum HAM Resmi Kirim Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Senin, 15 Jul 2019 11:56
Detik.com
Foto: Yasonna Laoly dan Baiq Nuril
JAKARTA - Menkum HAM Yasonna Laoly resmi mengajukan surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan ada 2 pandangan yang diberikan dalam surat rekomendasi tersebut.

"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg, kita serahkan ke Bapak Presiden. Ada 2 pandangan yang mengatakan seharusnya itu diberikan kepada pidana-pidana yang berkaitan dengan politik," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

"Tapi kajian kita ada 2 pandangan lain, yang melibatkan para pakar, seluruh yang ada di jajaran kita dan dari Kemenkum HAM melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini," lanjutnya.

Yasonna mengatakan, meski amnesti maklumnya diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, namun pihaknya memandang Baiq Nuril juga layak mendapatkannya. Utamanya, kata dia, melihat dari rasa keadilan masyarakat.

"Nah ini kami lihat dari rasa keadilan masyarakat, kami juga dengar pandangan dari pakar IT, dari Kemkominfo, bahwa pidananya sendiri dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, rekomendasi pemberian amnesti ini juga untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius memperhatikan soal isu perlindungan perempuan dan kesetaraan gender.

"Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan. Guru honorer berhadapan dengan kepala sekolah. Yang menyampaikan itu dalam perlindungan dirinya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril pada 12 Juni 2017. Namun fakta berubah. Majelis kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni mengesampingkan digital evidence dan menyatakan Baiq Nuril tetap bersalah dan dihukum 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu dikuatkan di tingkat PK yang diketuai hakim agung Suhadi.

Usai PK ditolak Baiq Nuril terus mencari pengampunan presiden. Jokowi pun menegaskan akan segera memutuskan perihal amnesti ke Baiq Nuril usai surat rekomendasi diterimanya.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.