Nasional
PK Baiq Nuril Ditolak, Anggota Komisi III DPR Usul Tunda Bahas Anggaran MA
Senin, 08 Jul 2019 14:50
"Saya mengajak teman-teman di Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami," ujar Arteria kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
"Hakim MA pemeriksa perkara a quo memiliki perspektif berbeda dengan nilai sosial kemasyarakatan yang ada. Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Di mana nurani mereka yang mengaku-aku sebagai wakil Tuhan di dunia?" ujarnya.
"Terlepas fakta benar salah, MA sebagai judex juris seharusnya tidak berwenang memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yang berbeda dengan judex factie, bahkan menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya. Pada perkara a quo. Sekalipun ada penyebaran informasi, dalam fakta persidangan kan terbukti secara sempurna bahwa bukan Baiq Nuril penyebarnya," jelas Arteria.
Arteria menyatakan MA telah gagal sebagai pucuk tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman sehingga rakyat harus mencari keadilan dengan meminta amnesti kepada presiden. Menurutnya, MA gagal menjawab permasalahan hukum.
"MA terbukti gagal di dalam menjawab permasalahan dam pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex factie di tingkat kasasi. Perkara ini kan demi hukum tidak layak untuk diperiksa," tegasnya.
"Diajukan saja nanti kepada presiden, nanti apakah itu dia kuasa hukum dari Baiq Nuril itu mempertimbangkan mana yang lebih baik, amnesti atau remisi. Saya, bagi kami, dua-duanya baik, karena proses di pengadilan sudah selesai," ujar Taufiqulhadi.
"Sekarang ini adalah proses tersebut adalah secara politis dalam presiden. Jadi bentuk apapun tidak masalah menurut saya, asalkan presiden menyetujuinya. Kita mengetahui bahwa saya rasa presiden bersimpati kepada kasus Baiq Nuril. Karena itu kami pikir dari pihak presiden akan menyetujui permintaan dari Baiq Nuril," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MA menolak PK Baiq Nuril sehingga Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.
Sumber: detik.com
nasional
Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan
Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik