Nasional
Panglima TNI : Hukuman Pecat Bagi Oknum TNI Terlibat Narkoba
Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
Sabtu, 15 Okt 2016 15:33
Seperti diketahui bahwa bulan April yang lalu, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso tertangkap tangan oleh razia gabungan TNI dengan BNN yang dipimpin oleh Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi, yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya.
Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa yang bersangkutan akan diberikan hukuman maksimal berupa sanksi administrasi dan pemecatan dari dinas kemiliteran. "Apabila dia sudah terkena Narkoba, maka dia tak bisa menjadi prajurit TNI, hukuman tambahan dipecat," jelasnya.
Razia gabungan TNI dengan BNN merupakan bukti nyata pelaksanaan perintah Panglima TNI untuk bersih-bersih satuan TNI dalam rangka memerangi Narkoba, perang terhadap Narkoba menjadi agenda prioritas dan mendesak dimana harus dilakukan pemberantasan dan pembersihan Narkoba dalam satuan TNI.
"TNI menyatakan perang terhadap Narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini, Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia," kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Panglima TNI telah menegaskan kepada para Dansat (Komandan Satuan) TNI, apabila ada anggotanya terlibat Narkoba diberikan sanksi berupa pemecatan. "Saya perintahkan kepada semua Pangkotama (Panglima Komando Utama) dan semua Komandan untuk melakukan pembersihan internal sampai bulan Juni 2016, setelah bulan Juni apabila masih ada anggotanya yang terlibat Narkoba, maka komandannya akan dicopot," pungkasnya.
Hal tersebut merupakan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal menjabat, selain peningkatan profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga untuk mengurangi angka pelanggaran yang sering dilakukan oleh prajurit terutama Narkoba, termasuk pelanggaran yang menyakiti hati rakyat atau tindak pidana lainnya. Panglima TNI tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh prajurit. (ded/rls)
nasional
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri