Minggu, 31 Mei 2026

Nasional

Pansel akan Gelar Debat Publik Capim KPK

Laporan : Bambang Subagio
Jumat, 19 Jul 2019 09:14
JAKARTA - Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan akan menggelar debat publik para kandidat menyusul usulan sejumlah pemimpin redaksi. Sedangkan uji publik akan dilaksanakan di Komisi III DPR dalam fit and proper test.

"Debat Publik itu sedang kita kemas. Minggu depan akan meeting dengan Pemred, karena itu memang ide dari Pemred. Kita hanya mengikuti saja. Mengemasnya jangan sampai jatuhnya di pemilihan tapi tetap seleksi," ujar Yenti
ujar Yenti Ganarsih dalam diskusi Dielaktika Demokrasi dengan tema 'Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Debat publik sebagai model seleksi baru yang diwacanakan Pemred, dipastikan akan berbeda dengan uji publik. Sebab uji publik merupakan tahapan yang dilakukan oleh DPR saat uji kelayakan dan kepatutan. Sedangkan debat publik merupakan gelaran yang dilakukan masyarakat.

Yenti menjelaskan dari 192 peserta capim KPK yang saat ini menjalani uji kompetensi, diharapkan ada 50 orang lolos hingga pansel akan mengerucutkannya menjadi 10 calon yang akan diserahkan kepada Presiden. Kemudian disampaikan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta pansel secepatnya bekerja dan menyerahkan 10 Capim KPK itu ke DPR. "Saya minta 10 orang hasil seleksi Capim KPK itu diserahkan ke DPR periode sekarang. Sehingga DPR akan lebih mengetahui akan kemana KPK ke depan? Sebab, pimpinan KPK itu selain berkualitas juga harus kompak," ujarnya.

Politisi PDIP juga mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi sentimen dan ketegangan di internal KPK antara pimpinan KPK dan penyidik. Sebab, yang harus dibangun adalah institusional building, lembaga KPK yang kuat dengan kinerja yang baik.

"Jadi, kami minta pansel kirimkan setengah malaikat ke Komisi III DPR," kata mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Di tempat sama, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, memastikan unsur pimpinan KPK sekarang terindikasi melanggar Undang-Undang No.30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupi. Dalam UU KPK, Pasal 21 ayat 5, disebutkan, pimpinan KPK terdiri dari lima orang, dan lima orang itu harus ada unsur dari Kejaksaan.

"Kalau tidak ada, dan hanya ada unsur penuntut umum saja berarti melanggar undang-undang. Nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur Jaksa siapa? ada gak yang berlima itu. Berartikan sudah melanggar undang-undang," ujarnya.

Pakar Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting meminta kepada panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK untuk periode 2019-2023 mendatang harus memiliki kharisma yang bisa mengayomi semua komisioner KPK. "Pimpinan KPK ke depannya harus bisa mengayomi semua bawahannya," ujar Ginting.(bsg)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.