Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Pemerasan TKA, Ini Alasan KPK Tak Tersangkakan 85 Pegawai Kemenaker

Nasional,

Pemerasan TKA, Ini Alasan KPK Tak Tersangkakan 85 Pegawai Kemenaker

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 19 Jul 2025 14:48
Berita satu.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal alasan tidak ditetapkannya sekitar 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

Meski para pegawai tersebut menerima aliran dana sebesar Rp 8,94 miliar, KPK menilai belum ada bukti kuat terkait unsur mens rea atau niat jahat dalam perbuatan mereka.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak cukup hanya melihat dari keterlibatan secara administratif atau penerimaan dana semata. Hal yang utama, kata Asep, adalah membuktikan ada atau tidaknya niat jahat di balik perbuatan tersebut.

"Tentunya pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang itu ada mens rea-nya, ada niat jahat yang harus kita buktikan," kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Dibedakan antara Pelaku Utama dan Penerima Pasif
Asep menjelaskan, meski 85 pegawai Kemenaker menikmati hasil pemerasan, tidak semua dari mereka memahami asal-usul dana tersebut. Beberapa di antaranya bahkan diduga hanya menerima secara pasif, tanpa mengetahui bahwa uang itu berasal dari praktik korupsi.

"Apakah orang-orang tersebut mengetahui, memahami, atau hanya kebagian, misalnya diberi makanan atau uang tanpa tahu asalnya?" ujar Asep.

Karena itu, menurut KPK, penting untuk memilah antara pelaku utama dengan penerima pasif yang tidak memiliki niat jahat atau peran langsung dalam skema pemerasan.

Meski demikian, KPK tetap akan mengejar pengembalian kerugian keuangan negara dari siapa pun yang menerima aliran dana, termasuk mereka yang tidak dijadikan tersangka.

“Kalau itu sejumlah uang, ya kita akan minta untuk dikembalikan,” tambah Asep.

8 Orang Sudah Jadi Tersangka, 4 Telah Ditahan
Dalam kasus pemerasan TKA yang terjadi sepanjang 2019-2024 ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Total uang hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar, dengan Rp 8,94 miliar di antaranya didistribusikan ke 85 pegawai Direktorat PPTKA Kemenaker dalam skema ‘uang 2 mingguan’.

Empat tersangka telah resmi ditahan sejak Kamis (17/7/2025) untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK, yakni:

Suhartono (dirjen Binapenta & PKK 2020"2023)
Haryanto (dirjen Binapenta 2024"2025 dan eks direktur PPTKA 2019"2024)
Wisnu Pramono (direktur PPTKA 2017"2019)
Devi Angraeni (direktur PPTKA 2024"2025)
Sementara itu, empat tersangka lain masih belum ditahan, yakni:

Gatot Widiartono
Putri Citra Wahyoe
Jamal Shodiqin
Alfa Eshad

Mereka merupakan pejabat atau staf aktif di lingkungan Direktorat PPTKA yang diduga memiliki peran dalam distribusi dan penerimaan dana hasil pemerasan TKA.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA bukan hanya soal siapa menerima uang, tetapi juga apakah ada unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakannya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.