Pemerintah Didesak Cabut Aturan yang Bebani Petani Tembakau
Senin, 09 Nov 2015 14:59
Direktur Makanan dan Tembakau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Achmad menjelaskan, hasil produksi tembakau di Indonesia hanya sekira 180 ribu ton sampai 190 ribu ton per tahun. Sementara kebutuhan mencapai 330 ribu ton per tahun.
"Pengenaan cukai dan pajak untuk industri rokok saat ini sudah besar. Jika ditambah lagi, terkesan ada pajak berganda," kritik Faiz, Senin (9/11/2015).
Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran mengatakan, dalam pertemuan dengan Kemenperin pekan lalu dirinya menyampaikan bahwa selama 10 tahun lamanya di masa Kementerian Pertanian Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), industri hasil tembakau (IHT) benar-benar diabaikan oleh pemerintah.
Sehingga, IHT saat ini menjadi sangat berat. Beragam persoalan yang mendera IHT berlangsung masif dan sistemik.
"Akibatnya sekarang terasa. Ketika produksi rokok meningkat, tembakau lokal gagal memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi itulah yang membuat industri rokok harus impor tembakau. Selain itu, grade atau kualitas tembakau lokal juga terus menurun," paparnya.
Ismanu, menilai inilah bukti kongkrit, IHT menjadi korban "proxy war" seperti yang pernah disampaikan Panglima TNI belum lama ini. Pemerintah kata dia, yang bertanggung jawab tutup mata, dan lebih senang mendengarkan provokasi organisasi non-pemerintah yang antitembakau.
Ismanu menambahkan, pertemuan tersebut melahirkan beberapa butir kesepakatan. Pertama, masalah IHT karena kebijakan yang salah dari pemerintahan yang lalu. Untuk itu, dalam rapat koordinasi disepati untuk menguatkan kembali kemitraan antara petani dan IHT. Kemudian segera membentuk tim terpadu dari unsur pemerintah, petani, dan IHT.
Kedua, pengembangan tananan tembakau untuk memenuhi kebutuhan IHT, khususnya jenis Virginia. Ketiga, dilakukan pemetaan industri dan tanaman tembakau. "Kami sepakat melakukan inventarisasi riil IHT, berapa banyak yang masih beroperasi dan berproduksi," sambungnya.
Keempat, peserta mendesak Kemendag untuk mencabut PerMenDag Nomor 75/2015 tentang dibukanya atau dibebaskannya impor cengkeh. Terkahir, "Disepakati untuk menjaga harga cengkeh jangan sampai jatuh dibawah biaya produksi," sebut Ismanu.
Sekadar diketahui, pada pembahasan RUU Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal yang mengatur tentang impor tembakau. Di pasal itu dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60 persen dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor bakal dikenakan biaya cukai sebesar tiga kali lipat.
Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka
Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia
BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe
Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan
PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab
65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl
Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN
PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang