Nasional
Pernah Ditolak MA, KPU Hati-hati Atur Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada
Rabu, 31 Jul 2019 13:30
"Pengalaman kami yang dulu, membuat KPU agak hati-hati menerapkan aturan KPU untuk calon koruptor," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bojol, Rabu (31/7/2019).
Larangan terhadap eks koruptor ini sebelumnya pernah diberlakukan KPU sebagai syarat Pemilu 2019. Namun, larangan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Kan kalau pengalaman kemarin kita di judicial review di MA, dan itu gagal. KPU akan pertimbangkan apa kemungkinan-kemungkinan untuk di JR seperti apa," kata Ilham.
Ilham menyebut, pihaknya juga tengah mengkaji terkait dasar hukum yang akan digunakan. Ini disebut agar dapat memperkuat aturan yang diterapkan.
Usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020 juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut