Rabu, 08 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Pertimbangan Hakim Vonis Irjen Napoleon 5 Bulan 15 Hari Penjara

Pertimbangan Hakim Vonis Irjen Napoleon 5 Bulan 15 Hari Penjara

Admin
Kamis, 15 Sep 2022 16:26
okezone.com

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 5 bulan 15 hari penjara lantaran terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap M Kece. Dalam putusannya itu, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama, ujar Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, Irjen Napoleon seharusnya menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib guna merespons perbuatan M Kece saat melakukan penistaan agama.


Pertimbangan berikutnya, kata hakim, jika perbuatan sebagaimana dilakukan Napoleon itu dibenarkan dengan alasan melakukan pembelaan agama, maka semua orang bakal melakukan hal yang serupa dengan alasan pembelaaan agama masing-masing. Dengan begitu, bakal menimbulkan chaos atas situasi tiadanya hukum atau anarkis.

"Padahal, terdakwa dengan jelas telah mengetahui adanya ketentuan undang-undang yang masih berlaku untuk menindak para pelaku penistaan agama atau penghinaan agama dan sudah banyak pelaku kasus penistaan agama, atau penghinaan agama termasuk saksi M Kece dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Napoleon pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama. Napoleon divonis oleh hakim 5 bulan 15 hari penjara karena melanggar Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka. Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," kata hakim Djuyamto.

Sumber: okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor