Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Pihak Kivlan Tak Setuju Pengampunan Kasus Makar: Cabut Laporan Saja

Nasional

Pihak Kivlan Tak Setuju Pengampunan Kasus Makar: Cabut Laporan Saja

Senin, 15 Jul 2019 14:05
Detik.com
Tonin Tachta
JAKARTA - Kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja memberikan amnesti dan abolisi bagi sejumlah tersangka makar. Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut.

"Polisi saja, kalau amnesti dan abolisi setelah selesai di pengadilan. Terdakwa aja belum," kata Tonin Tachta kepada wartawan, Senin (15/7/2019).

Tonin mengatakan amnesti dan abolisi tidak tepat untuk dilakukan terhadap kliennya. Jika memang ada maksud baik, Tonin menyarankan polisi saja yang berupaya untuk menghentikan penyidikan kasus Kivlan Zen.

"Jadi kan begini amnesti abolisi itu diberikannya kapan, tentu setelah orang di pengadilan. Orang aja jadi terdakwa belum. Yang ada deeponering penghapusan hak penuntutan. Selesaikan dengan hukum atau cabut laporan-laporannya, apakah laporan A atau laporan B," ujar dia.

Menurut Tonin, amnesti dan abolisi terhadap tersangka makar justru akan membuat kesusahan Jokowi. Toni menyebut Jokowi akan dibebani oleh kasus-kasus makar tersebut padahal dirinya belum dilantik jadi presiden untuk periode kedua.

"Kalau Pak Jokowi dituntut amnesti dan abolisi, kasihan lah Pak Jokowi, dilantik aja belum. Pak Jokowi kan presiden yang baik dan bagus, masa belum apa-apa sudah dibebani yang begitu, polisinya aja lah punya kesadaran sendiri," tuturnya.

Tonin lebih menyarankan polisi yang menghentikan kasus-kasus makar itu dengan berkaca pada kejadian sebelumnya. Dia menyinggung sejumlah tokoh yang diamankan saat menjelang aksi 212.

"Artinya polisi itu kan pembantu presiden, sudah selesai kerjaan, ya sudah beres-beres, sama seperti 212 orang diambil-ambil, ditetapkan tersangka dibawa ke Mako Brimob habis itu pulang satu-satu. Begitu juga Sri Bintang Pamungkas dua bulan dikandangi habis itu hilang begitu saja, udah sama kan saja kalau memang seperti itu," imbuh dia.

Sebelumnya, Yusril mengatakan Jokowi bisa mengambil langkah amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga makar. Namun dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Jokowi.

"Bisa saja, Presiden mengambil langkah memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar ini," ujar Yusril kepada wartawan.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.