Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Polisi: Mbah Putih Terima Rp 115 Agar PS Mojokerto Masuk Liga 2

Nasional

Polisi: Mbah Putih Terima Rp 115 Agar PS Mojokerto Masuk Liga 2

Senin, 07 Jan 2019 16:21
Detik.com
Jakarta - Satgas Antimafia Bola mengusut dugaan pengaturan agar PS Mojokerto Putra masuk ke liga 2. Polisi menyebut anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih menerima dana terkait kongkalikong tersebut.

"Peran dari terlapor ini dia menerima untuk terlapor DI (Dwi Irianto) menerima aliran dana dari terlapor VW, sebesar Rp 115 juta dengan tujuan untuk memenangkan PS Mojokerto untuk dari Liga 3 menjadi Liga 2," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Argo mengatakan dugaan aliran dana itu ditemukan oleh penyidik dari pemeriksaan sejumlah tersangka di kasus pengaturan skor yang dilaporkan oleh manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Polisi kemudian membuat laporan model A untuk menyelidiki kasus pengaturan PS Mojokerto tersebut.

"Penyidik sudah menerbitkan laporan polisi bermodel A, yang terlapornya adalah tersangka VW, kemudian dengan terlapornya DI," katanya.

Polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Kemudian dari LP itu kita akan melakukan penyelidikan, yaitu kita akan mengklarifikasi saksi-saksi dan dari saksi lain dan keterangan serta bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Terkait laporan Lasmi, polisi sudah menetapkan 4 tersangka yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit Priyanto, perempuan bernama Anik Yuni Artika Sari dan yang terakhir Dwi Irianto alias Mbah Putih. Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, Mbah Putih diketahui berperan sebagai broker atau perantara dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepakbola. Peran Mbah Putih ini hampir sama dengan peran Johar Lin Eng.

Mbah Putih juga menjadi perantara antara pemesan skor dan wasit yang ingin diajak kongkalikong. Dia disebut masih satu sindikat dengan ketiga tersangka yang sudah ditangkap.

"Dia itu satu sindikat dengan yang tiga orang yang sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:14

    Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong

    Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P

  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:13

    Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia

    Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.