Nasional
Prabowo Kasasi Lagi, Ahli: Putusan MK Final
Jumat, 12 Jul 2019 09:20
"Pasal 24C ayat (1) UUD, UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Pemilu menyebutkan bahwa putusan MK terkait perselisihan hasil Pemilu adalah bersifat final dan mengikat," kata Bayu kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Menurut Bayu, pasca putusan MK tanggal 27 Juni, maka sudah jelas dan terang benderang tidak tersedia upaya hukum apapun bagi Paslon 02. Kewajiban Paslon 02 adalah menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut.
"Makna final adalah tahap paling akhir, sementara mengikat adalah putusan wajib ditaati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sifat final dalam suatu perkara ini menjadi penting karena ada asas hukum yaitu asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya). Ditambah lagi KPU pada tanggal 30 Juni sudah menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan Putusan MK dan atas penetapan KPU itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi," ujar Bayu.
"Saya yakin majelis hakim di MA yang terdiri dari para hakim agung tidak akan masuk menindaklanjuti ke pokok perkara karena ada problem serius atas permohonan ini," cetus Bayu yang juga Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Dalam putusan kasasi pertama, inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek Perselisihan Administrasi Pemilu (PAP) di MA. Seharusnya yang menjadi obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Andai kata kemudian ada pemberitahuan dari MA tentang adanya perkara kasasi di atas kasasi ini maka sebaiknya KPU dan Bawaslu tidak perlu merespon pada pokok perkara mengingat pokok perkara dugaan kecurangan ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi," terang Bayu.
Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan
Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik