Nasional
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Segera Berakhir, Ini Imbauan KPU ke Parpol
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 26 Feb 2024 17:46
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan di tingkat Kecamatan, pada tanggal 2 Maret 2024 akan segera berakhir. KPU juga turut memberikan imbauan kepada para peserta Pemilu, khususnya partai politik.
Untuk itu, Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan, saat ini jajarannya di tingkat Kabupaten/Kota tengah memastikan petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa benar-benar dapat melaksanakan rekapitulasi sampai tanggal 2 Maret tersebut.
"Karena 2 Maret itu adalah batas akhir proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK," kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).
Sementara, imbauan yang dimaksud agar partai politik bisa memastikan dapat menempatkan para saksinya dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan tersebut.
Peran saksi ini sangat penting untuk mengawal suara-suara yang didapat, untuk tetap sesuai dengan data yang dimilikinya masing-masing.
"Karena, hasil resmi pemilu itu berdasarkan Undang-Undang Pemilu, itu ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia," pungkasnya.