Nasional
Sabet Hakim Saat Sidang, Pengacara TW Kini Meringkuk di Tahanan
Sabtu, 20 Jul 2019 11:51
Kasus ini berawal saat hakim Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tiba-tiba Desrizal melepas tali ikat pinggangnya lalu berdiri dari kursi dan memukul hakim Sunarso pada Kamis (18/7/2019).
Akibat kejadian itu, korban hakim ketua Sunarso dan hakim anggota I Duta Baskara mengalami luka. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.
"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso.
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7).
Desrizal dijerat dengan dua pasal, yakni dugaan penganiayaan dan melawan pejabat. Dia terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.
"(Dijerat) Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP," kata Argo.
Pasal 212 KUHP itu berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500.
Sedangkan pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, Desrizal, akhirnya ditahan polisi. Desrizal ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Iya sudah ditahan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dihubungi detikcom, Jumat (19/7).
"Memang Pasal 351 ayat (1) KUHP itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tetapi dapat ditahan, ada pengecualian," terang Harry.
Desrizal ditahan mulai Jumat (19/7) malam. Dia ditahan di Mapolres Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.
Tomy Winata sendiri sudah meminta maaf atas peristiwa yang dilakukan pengacaranya. Dia mengaku kaget karena Desrizal disebutnya bukan orang yang tempramental selama ini.
"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang (kemarin, red) dan kami sangat menyesalkan. Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," ujar Hanna Lilies, juru bicara Tomy atau yang akrab disapa TW, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut