Berita satu.com
Sejarah Kementerian Hukum (Kemenkum) di Indonesia mencerminkan perjalanan transformasi sistem hukum bangsa. Lembaga ini pertama kali dibentuk pada 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman, dan telah berkembang melalui berbagai perubahan struktural sesuai dengan kebutuhan negara.
Hingga 2024, terjadi pemisahan Kementerian Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, dilandasi oleh peraturan presiden (Perpres) yang terbaru.
Berikut ini perkembangan sejarah dan transformasi kelembagaan Kementerian Hukum dari awal hingga saat ini.
Sejarah Kementerian Hukum dari Masa ke Masa
1. Departemen Kehakiman (1945â€"1999)
Departemen ini dibentuk pada 19 Agustus 1945, tidak lama setelah kemerdekaan Indonesia. Menteri pertama adalah Soepomo. Tugas utamanya mencakup pengadilan, penjara, kejaksaan, kadaster, serta pengelolaan hak atas tanah.
Berdasarkan Maklumat Pemerintah 1 Oktober 1945, kewenangan diperluas mencakup kejaksaan dan jawatan topografi, meski pada 1946 topografi dipindahkan ke departemen pertahanan.
Struktur kerja diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948. Pada 1960, Kejaksaan dipisahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 204 Tahun 1960. Departemen Kehakiman tetap menjadi lembaga utama dalam bidang hukum meski kewenangannya mengalami penyesuaian sepanjang periode ini.
2. Departemen Hukum dan Perundang-Undangan (1999â€"2001)
Pada era Presiden Abdurrahman Wahid, nama lembaga ini diubah menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan melalui Kepres Nomor 136 Tahun 1999. Dua direktorat jenderal baru dibentuk, yakni direktorat jenderal peraturan perundang-undangan dan direktorat jenderal administrasi hukum umum, memperkuat peran dalam perancangan dan pengawasan sistem hukum nasional.
3. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001â€"2004)
Presiden Megawati Soekarnoputri saat masih menjabat mengubah nomenklatur menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, menambah fungsi dalam perlindungan HAM. Namun pada 23 Maret 2004, Keputusan Presiden No 21 Tahun 2004 memindahkan pengelolaan peradilan umum, tata usaha negara, dan pengadilan agama ke Mahkamah Agung guna memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004â€"2009)
Pada era ini menyaksikan penegasan konsistensi dua fungsi utama, yakni hukum dan HAM. Kementerian melanjutkan perannya dalam pembentukan regulasi, administrasi hukum, dan pengawasan perlindungan HAM di seluruh negeri.
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2009â€"2023)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, nomenklatur berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai 2009. Kemenkumham memainkan peran strategis dalam pengaturan hukum, pemasyarakatan, administrasi hukum, dan perlindungan HAM. Selama periode ini, kementerian beradaptasi menghadapi tantangan hukum modern.
6. Kementerian Hukum (2024â€"sekarang)
Tahun 2024 menjadi titik penting dalam sejarah lembaga ini. Melalui Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih (Periode 2024â€"2029), struktur pemerintah dirombak termasuk pembentukan kementerian baru.
Pemisahan Kemenkumham menjadi tiga entitas mandiri, yakni Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Perpres Nomor 155 Tahun 2024 secara resmi membentuk Kementerian Hukum sebagai lembaga mandiri, menggantikan Kemenkumham, dengan tugas, antara lain menyusun kebijakan hukum nasional, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com
nasional