Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Nasional
  • Setnov Bebas, Hak Politik Kembali Seusai 2,5 Tahun Bebas Murni

Nasional,

Setnov Bebas, Hak Politik Kembali Seusai 2,5 Tahun Bebas Murni

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 18 Agu 2025 09:53
Berita satu.com
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (16/8/2025). Ia sebelumnya menjalani hukuman 12,5 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi e-KTP.

Dalam putusan MA, Setnov juga dijatuhi sanksi tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun. Hukuman tambahan itu lebih ringan dibanding vonis awal, yakni 5 tahun. Namun, larangan tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029, bukan sejak keluar dari lapas kemarin.

“Pencabutan hak politik dihitung setelah masa bimbingan berakhir, artinya setelah bebas murni,” jelas Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, di Rutan Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Setnov berhak bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik serta telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Ia juga sudah melunasi kewajiban membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Pada 2018, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menerima keuntungan US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille dari proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Selain hukuman penjara, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.

Pada 4 Juni 2025, MA mengabulkan PK Setnov dan memotong hukumannya menjadi 12,5 tahun. Sanksi larangan berpolitik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun. Uang pengganti senilai lebih dari Rp 49 miliar yang tersisa pun sudah dilunasi seluruhnya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA " Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.