Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Setnov Bebas, Hak Politik Kembali Seusai 2,5 Tahun Bebas Murni

Nasional,

Setnov Bebas, Hak Politik Kembali Seusai 2,5 Tahun Bebas Murni

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 18 Agu 2025 09:53
Berita satu.com
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (16/8/2025). Ia sebelumnya menjalani hukuman 12,5 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi e-KTP.

Dalam putusan MA, Setnov juga dijatuhi sanksi tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun. Hukuman tambahan itu lebih ringan dibanding vonis awal, yakni 5 tahun. Namun, larangan tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029, bukan sejak keluar dari lapas kemarin.

“Pencabutan hak politik dihitung setelah masa bimbingan berakhir, artinya setelah bebas murni,” jelas Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, di Rutan Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Setnov berhak bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik serta telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Ia juga sudah melunasi kewajiban membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Pada 2018, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menerima keuntungan US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille dari proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Selain hukuman penjara, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.

Pada 4 Juni 2025, MA mengabulkan PK Setnov dan memotong hukumannya menjadi 12,5 tahun. Sanksi larangan berpolitik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun. Uang pengganti senilai lebih dari Rp 49 miliar yang tersisa pun sudah dilunasi seluruhnya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.