Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara karena Korupsi E-KTP

Nasional

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara karena Korupsi E-KTP

Selasa, 24 Apr 2018 14:21
Antara
Setya Novanto di sidang vonis kasus e-KTP

JAKARTA – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Mantan ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto didampingi hakim anggota Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun dalam amar putusan, Selasa (24/4/2018).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi bersama-sama dalam proyek e-KTP.

Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Kemudian mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai USD 7,4 juta, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah habis masa hukuman.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim dalam amar putusannya juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta dollar AS dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK.

Apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka harta henda Setnov akan dilelang untuk negara. Kemudian menjalani pidana penjara dua tahun jika tak mampu membayarnya.

Dalam pertimbangannya sebelum vonis, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan di antaranya tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan.

Hakim mengenyampingkan pembelaan terdakwa karena dianggap tidak memiliki alasan hukum.

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Setya Novanto menerima fee dari proyek e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setnov yang saat itu sebagai ketua Fraksi Golkar di DPR RI turut mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya untuk menggolkan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Setnov juga disebut telah menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (Alm) Johannes Marliem.

Hakim menyebut bahwa terdakwa menerima fee dari proyek e-KTp setelah melakukan pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Paulos Tannos, Anang Sugiana Sudiardja, (Alm) Johannes Marliem dan Edi Wijaya.

"Pada pertemuan ini disepakati akan ada pemberian fee sebanyak 5 persen kepada terdakwa Setnov serta mengenai pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri," kata Hakim Ansyori.

Dalam sidang juga terungkap sejumlah nama penerima uang proyek e-KTP, mulai dari pengusaha, pejabat hingga anggota DPR.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 03 Jul 2026 16:35

    Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka

    Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:08

    BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia

    BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:06

    Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan

    PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:04

    65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

    TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl

  • Jumat, 03 Jul 2026 15:34

    Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN

    PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor