Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Sidang Perdata, Saksi Ahli Sekwan DPRD Rohul Akui Teddy Mirzal Dal Anggota DPRD

Nasional

Sidang Perdata, Saksi Ahli Sekwan DPRD Rohul Akui Teddy Mirzal Dal Anggota DPRD

Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 17 Jul 2019 14:30
Foto sidang perdata hak keuangan anggota DPRD Rohul Teddy Mirzal Dal di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu
ROKAN HULU - Saksi ahli Tata Negara Dr. Mexsasai Indra, SH.MH yang dihadirkan tergugat I yakni Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Budhia Kasino pada persidangan terkait hak keuangan Teddy Mirza Dal sebagai Anggota DPRD Rohul telah memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.

Pada kesaksian Dr. Mexsasai Indra, SH.MH dihadapan majelis hakim itu, telah menyebut Teddy Mirza Dal masih sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meski telah selesai menjalani hukuman atas tuduhan soal perambahan hutan saban tahun silam itu, hingga akhirnya harus menjalani tahanan selama 1,5 tahun di lapas kelas II B Pasir pengaraian. 

Setelah memberikan kesaksian bahwa yang bersangkutan masih sah sebagai anggota dewan. Dr Mexsasai Indra malah melarang untuk tidak dibayarkannya soal tuntutan pihak penggugat tersebut. Hak keuangan yang dituntut penggugat yakni kuasa hukum Teddy Mirza Dal, Ramses Hutagaol SH.MH dan Efesus DM Sinaga pada tergugat I Sekwan dan tergugat II Ketua DPRD Kelmi Amri, ahli menyebut tak lagi bisa dibayarkan.

Sebab menurut ahli, itu adalah sebagai konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan untuk tidak mendapatkan haknya lagi sebagai anggota dewan. Jika merujuk pada tahapan dan proses untuk tidak bisa menerima hak itu jelas sudah ada aturan mainnya. Nah, proses dan tahapan itu tidak dilaksanakan para tergugat, dan yang bersangkutan masih sah sebagai anggota legislatif atau tidak pernah diberhentikan sebagai anggota DPRD, haknya tetap harus diberikan seperti hak anggota DPRD lainnya.

"Betul pak Teddy Mirza Dal masih sah sebagai anggota DPRD Rohul, tapi soal hak-hak yang dituntut penggugat tidak dapat lagi dibayarkan. Seperti yang sudah saya jelaskan tadi, mekanisme dan prosedur pemberhentian anggota DPRD yang berhadapan dengan peristiwa hukum, spesipiknya adalah tindak pidana khusus. Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, seharusnya yang bersangkutan telah di non aktifkan dan secara otomatis haknya tak lagi dapat diberikan," kata Dr. Mexsasai Idra, SH.MH kepada media usai sidang, Selasa (15/7/2019).

Sebagai kuasa hukum Teddy Mirza Dal, Ramses Hutagaol, SH.MH dan Efesus DM Sinaga, SH mengutuk keras atas pernyataan yang disampaikan ahli hukum tata negara yang dihadirkan tergugat I Sekwan Bhudia Kasino tersebut. Menurut mereka, fakta persidangan telah membuktikan terkait persoalan lain yang menimpa Teddy Mirza Dal, siapa-pun anggota dewan yang berhadapan dengan hukum dan sepanjang tidak pernah diberhentikan sebagai anggota Legislatif, hak anggota dewan itu harus tetap diberikan.

"Kami marah atas pernyataan ahli tadi, kami beranggapan ahli tidak memahami fakta-fakta yang ada. Atau jangan-jangan ahli tak tau hukum. Sebab begini, jika ahli mengatakan pak Teddy Mirza Dal masih sah sebagai anggota DPRD Rohul itu benar, memang itu harus diakuinya. Kemudian, ahli katakan kalau proses pemberhentian itu dilakukan terkait I dan terkait II melalui Badan Kehormatan Dewan lalu berkirim surat ke Bupati, bupati ke Gubernur dan sudah dapat putusan pemberhentian, maka klien kami itu baru sah dan tidak lagi dapat haknya," ujar Ramses dan rekannya Efesus.

Kemudian kata Ramses, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari anggota legislatif dan juga dari partai yang mengusungnya, hak itu wajib diberikan. Jika pihak tergugat I dan tergugat II tidak memberikan hak-hak yang bersangkutan, bisa dinyatakan adanya upaya melawan hukum atas kliennya Teddy Mirza Dal. Pihaknya juga mempertanyakan tergugat II mengapa tidak pernah memenuhi panggilan sidang tersebut.

"Aneh memang, jelas-jelas pak Teddy masih anggota dewan aktif dan itu semua mengakui. Jadi tak ada alasan Sekwan sebagai tergugat I dan Ketua DPRD Kelmi Amri untuk tidak memberikan hak klien kami itu. Apa alasannya kan tak ada, jika ada alasan tak bisa dibayarkan karna persoalan hukum, klien kami tak diberhentikan. Karna dasar untuk tidak bisa dibayarkan hak itu, sudah semestinya yang bersangkutan terlebih dahulu diberhentikan, itu yang tidak pernah terjadi. Apalagi tergugat II Kelmi tak pernah hadir pada persidangan, ada apa? Sekali lagi, kami berharap para hakim dapat memberikan putusan yang tepat pada hak klien kami," tutup Ramses.

Pada sidang perkara hak keuangan anggota DPRD Rohul itu, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sunoto SH, MH memutuskan agenda sidang dilanjutkan dua minggu kedepan dengan memerintahkan membuat kesimpulan, dan sidang dinyatakan ditutup. (Fah/rls).
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.