ROKAN HULU - Saksi ahli Tata Negara Dr. Mexsasai Indra,
SH.MH
yang dihadirkan tergugat I yakni Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hulu
(Rohul), Budhia Kasino pada persidangan terkait hak keuangan Teddy Mirza
Dal sebagai Anggota DPRD Rohul telah memberikan kesaksiannya dihadapan
majelis hakim.
Pada kesaksian Dr. Mexsasai Indra,
SH.MH
dihadapan majelis hakim itu, telah menyebut Teddy Mirza Dal masih sah
sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meski telah selesai
menjalani hukuman atas tuduhan soal perambahan hutan saban tahun silam
itu, hingga akhirnya harus menjalani tahanan selama 1,5 tahun di lapas
kelas II B Pasir pengaraian.
Setelah
memberikan kesaksian bahwa yang bersangkutan masih sah sebagai anggota
dewan. Dr Mexsasai Indra malah melarang untuk tidak dibayarkannya soal
tuntutan pihak penggugat tersebut. Hak keuangan yang dituntut penggugat
yakni kuasa hukum Teddy Mirza Dal, Ramses Hutagaol
SH.MH dan Efesus DM Sinaga pada tergugat I Sekwan dan tergugat II Ketua DPRD Kelmi Amri, ahli menyebut tak lagi bisa dibayarkan.
Sebab
menurut ahli, itu adalah sebagai konsekuensi hukum terhadap yang
bersangkutan untuk tidak mendapatkan haknya lagi sebagai anggota dewan.
Jika merujuk pada tahapan dan proses untuk tidak bisa menerima hak itu
jelas sudah ada aturan mainnya. Nah, proses dan tahapan itu tidak
dilaksanakan para tergugat, dan yang bersangkutan masih sah sebagai
anggota legislatif atau tidak pernah diberhentikan sebagai anggota DPRD,
haknya tetap harus diberikan seperti hak anggota DPRD lainnya.
"Betul
pak Teddy Mirza Dal masih sah sebagai anggota DPRD Rohul, tapi soal
hak-hak yang dituntut penggugat tidak dapat lagi dibayarkan. Seperti
yang sudah saya jelaskan tadi, mekanisme dan prosedur pemberhentian
anggota DPRD yang berhadapan dengan peristiwa hukum, spesipiknya adalah
tindak pidana khusus. Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan,
seharusnya yang bersangkutan telah di non aktifkan dan secara otomatis
haknya tak lagi dapat diberikan," kata Dr. Mexsasai Idra,
SH.MH kepada media usai sidang, Selasa (15/7/2019).
Sebagai kuasa hukum Teddy Mirza Dal, Ramses Hutagaol,
SH.MH
dan Efesus DM Sinaga, SH mengutuk keras atas pernyataan yang
disampaikan ahli hukum tata negara yang dihadirkan tergugat I Sekwan
Bhudia Kasino tersebut. Menurut mereka, fakta persidangan telah
membuktikan terkait persoalan lain yang menimpa Teddy Mirza Dal,
siapa-pun anggota dewan yang berhadapan dengan hukum dan sepanjang tidak
pernah diberhentikan sebagai anggota Legislatif, hak anggota dewan itu
harus tetap diberikan.
"Kami
marah atas pernyataan ahli tadi, kami beranggapan ahli tidak memahami
fakta-fakta yang ada. Atau jangan-jangan ahli tak tau hukum. Sebab
begini, jika ahli mengatakan pak Teddy Mirza Dal masih sah sebagai
anggota DPRD Rohul itu benar, memang itu harus diakuinya. Kemudian, ahli
katakan kalau proses pemberhentian itu dilakukan terkait I dan terkait
II melalui Badan Kehormatan Dewan lalu berkirim surat ke Bupati, bupati
ke Gubernur dan sudah dapat putusan pemberhentian, maka klien kami itu
baru sah dan tidak lagi dapat haknya," ujar Ramses dan rekannya Efesus.
Kemudian
kata Ramses, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari
anggota legislatif dan juga dari partai yang mengusungnya, hak itu wajib
diberikan. Jika pihak tergugat I dan tergugat II tidak memberikan
hak-hak yang bersangkutan, bisa dinyatakan adanya upaya melawan hukum
atas kliennya Teddy Mirza Dal. Pihaknya juga mempertanyakan tergugat II
mengapa tidak pernah memenuhi panggilan sidang tersebut.
"Aneh
memang, jelas-jelas pak Teddy masih anggota dewan aktif dan itu semua
mengakui. Jadi tak ada alasan Sekwan sebagai tergugat I dan Ketua DPRD
Kelmi Amri untuk tidak memberikan hak klien kami itu. Apa alasannya kan
tak ada, jika ada alasan tak bisa dibayarkan karna persoalan hukum,
klien kami tak diberhentikan. Karna dasar untuk tidak bisa dibayarkan
hak itu, sudah semestinya yang bersangkutan terlebih dahulu
diberhentikan, itu yang tidak pernah terjadi. Apalagi tergugat II Kelmi
tak pernah hadir pada persidangan, ada apa? Sekali lagi, kami berharap
para hakim dapat memberikan putusan yang tepat pada hak klien kami,"
tutup Ramses.
Pada sidang
perkara hak keuangan anggota DPRD Rohul itu, dipimpin langsung Ketua
Majelis Hakim Sunoto SH, MH memutuskan agenda sidang dilanjutkan dua
minggu kedepan dengan memerintahkan membuat kesimpulan, dan sidang
dinyatakan ditutup. (Fah/rls).