Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Soal Izin FPI, Haedar: Silakan Pemerintah Ambil Kebijakan

Nasional

Soal Izin FPI, Haedar: Silakan Pemerintah Ambil Kebijakan

Selasa, 30 Jul 2019 16:46
Detik.com
BANTUL - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mempersilakan pemerintah mengambil kebijakan terkait izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Namun ia memberikan catatan bahwa kebijakan yang diambil harus berpijak pada konstitusi.

"Jadi pemerintah silakan mengambil kebijakan-kebijakan yang menyangkut ormas, tetapi patokannya harus tetap pada perundang-undangan. Jangan sampai mengambil kebijakan tetapi tidak kuat secara legal yuridis," kata Haedar, Selasa (30/7/2019).

Selanjutnya Haedar berharap seluruh ormas di Indonesia bersedia menjadikan Pancasila dan NKRI sebagai komitmen kolektif. Sebagaimana Muhammadiyah yang menganggap Indonesia sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah.

"(Indonesia) bagi Muhammadiyah kita sebut sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah. Bahwa Indonesia yang berdasar pada Pancasila ini merupakan hasil kesepakatan seluruh komponen bangsa dan para tokoh bangsa yang harus kita jaga," tuturnya.

Kemudian Haedar juga meminta agar tidak ada ormas yang mengembangkan ideologi yang bertentangan dengan dasar negara Indonesia. Menurut Haedar pembahasan soal ideologi kebangsaan di Indonesia seharusnya sudah selesai jauh-jauh hari.

"Yang terakhir bagi gerakan-gerakan dan organisasi keagamaan, jadikan agama itu sebagai sumber nilai kemajuan dan pencerahan yang membawa perdamaian, sikap moderat, bekerjasama, inklusif, dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip agama," sebutnya.

"Saya pikir setiap agama punya prinsip yang harus kita hormati satu sama lain. Tetapi urusan-urusan muamalah, duniawiah, urusan bangsa-negara itu semuanya harus inklusif, harus terbuka, harus toleran," pungkas Haedar.

Seperti diketahui, perpanjangan izin FPI menui polemik. Sebagian masyarakat mendukung perpanjangan izin FPI, namun sebagian meminta pemerintah tak memperpanjang izinnya karena ormas tersebut ditengarai berpaham radikal.

Namun pihak FPI menilai izin perpanjangan yang belum rampung bukan terkait masalah persyaratan yang belum dipenuhi. Mereka menduga ada masalah politik yang membuat perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas belum dikantongi.


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.