Minggu, 17 Mei 2026

Sudirman Said Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 12 Des 2015 08:33
Ilustrasi
Menteri ESDM Sudirman Said
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktivis antikorupsi M Sattu Pali karena dinilai bakal rugikan negara hingga ratusan juta dolar.

Dasar pelaporan ‎adalah surat Menteri ESDM Sudirman Said Nomor 7622/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 mengenai Permohonan Perpanjangan Operasi, yang ditujukan kepada pemilik Freeport McMoran Inc James R Moffett, merupakan surat balasan atas permohonan perpanjangan dari PT Freeport Indonesia tertanggal 7 Oktober 2015, yang langsung dibalas di hari yang sama.

Sudirman Said telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bukti yang sangat kuat dan terang dengan surat ke McMoran, bukan kepada Presiden Direktur PT Freepot Indonesia, yang sekaligus mengizinkan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia dalam hal ini Maroef Sjamsoeddin.

"Ekspor konsentrat dengan tegas telah dilarang oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 serta peraturan pelaksanaannya hingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta dolar," kata Sattu usai melapor ke KPK, Jumat (11/12/2015).

Sebelumnya, ada surat rekomendasi Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin eksport konsentrat untuk enam bulan kepada PT Freeport Indonesia dengan kuota ekspor 775.000 matrik ton (MT) terhitung sejak 28 Juli 2015 hingga 26 Januari 2016. Akibat pemberian izin tersebut, disinyalir keuangan negara dirugikan karena masih menikmati royalti emas.

Penghitungan jika royalti emas Freeport 1 persen, maka potensi kerugian negara bisa mencapai USD110.335.625. ‎ Jika royalti emas 3,75 persen maka potensi kerugian negara bisa mencapai USD366.515.030.

Perbuatan Sudirman Said yang mengirimkan surat kepada James Moffett tersebut terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum karena terbukti bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (PT Freeport Indonesia) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang tercantum pada pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.

Perbuatan Sudirman Said tersebut telah terbukti bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang tercantum dalam Pasal 3 UU Tipikor.‎

Selain itu, tindakan Menteri ESDM Sudirman Said yang melakukan pembicaraan kelangsungan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia melalui surat di atas dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena herdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menegaskan bahwa pembicaraan perpanjangan kontrak baru dapat dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021, yakni 2019.

Tindakan Sudirman yang seolah mewakili pemerintah berikan kepastian hukum ke Freeport memenuhi unsur disebut telah lakukan korupsi kebijakan.

"Untuk itu, kami mendesak KPK untuk segera memproses laporan ini karena memang ada indikasi kerugian negara dalam langkah Sudirman ini," tandasnya.‎

Materi yang sama yang akan dilaporkan juga ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena unsur dalam UU Tipikor Pasal 2 dan atau Pasal 3 sudah sangat sempurna dan bisa langsung dikonstruksikan termasuk juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, yaitu penyertaan bersama-sama Maroef Sjamsoeddin selaku Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

‎Apalagi kejaksaan saat ini sangat terbuka melayani laporan, bahkan tengah malam saja diterima jika ada laporan yang akan dimasukkan ke Korps Adhyaksa itu.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.