Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tak Puas Ingub Anies, Greenpeace Minta DKI Punya Alat Ukur Kualitas Udara

Nasional

Tak Puas Ingub Anies, Greenpeace Minta DKI Punya Alat Ukur Kualitas Udara

Sabtu, 03 Agu 2019 11:32
Detik.com
Jakarta
JAKARTA - Greenpeace menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Menurut Greenpeace, Ingub ini menunjukkan respons Anies soal polusi udara usai dapat banyak perhatian warga.

"Kami mengapresiasi instruksi Gubernur yang dikeluarkan bertepatan dengan sidang perdana gugatan warga tentang polusi udara Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019," kata Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, kepada wartawan, Sabtu (3/8/2019).

Dia menyebut dengan adanya Ingub tersebut, maka harus ada monitoring dan pengendalian polusi udara dari berbagai sumber polutan, termasuk pembangkit listrik. Bondan menilai lewat Ingub tersebut, Anies mewajibkan gedung, sekolah dan fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah daerah melakukan transisi ke energi surya lewat pemasangan panel surya.

Bondan memiliki sejumlah catatan terkait Ingub ini. Dia menilai Pemprov DKI harus melakukan inventarisasi secara berkala sebagai dasar kajian ilmiah untuk mengetahui sumber polusi udara Jakarta. Lewat kajian ilmiah ini, pemerintah disebutnya bisa melakukan langkah yang terukur dan sistematis untuk mengurangi polusi.

"Hal yang juga harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah menyediakan alat ukur kualitas udara yang memadai sehingga bisa mewakili luasan DKI Jakarta yang datanya bisa dengan mudah diakses oleh publik. Selain itu, diperlukan sistem peringatan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi kualitas udara yang buruk, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang dan tidak melakukan olahraga saat kualitas udara sedang tidak sehat," ujarnya.

Bondan menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperketat baku mutu udara ambien nasional yang disebutnya belum diperbarui selama 20 tahun. Dia menyebut baku mutu udara ambien untuk konsentrasi PM 2,5 per hari nasional adalah 65 ug/m3, padahal standar WHO adalahh 25 ug/m3.

"Ini berarti, standar nasional masih 3 kali lipat lebih lemah dibandingkan standar WHO," sebutnya.

Dia juga meminta daerah sekitar DKI melakukan upaya untuk mengurangi polusi udara. Dia mengatakan harus ada solusi bersama antarwilayah untuk mengatasi masalah polusi.

"Di sini diperlukan dukungan dan kerja sama dengan wilayah-wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, seperti Banten dan Jawa Barat untuk merumuskan solusi bersama. Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga harus segera merespons masalah pencemaran udara ini," jelasnya.

Dalam Ingub 66/2019 tersebut diatur sejumlah langkah untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Antara lain perluasan ganjil-genap, pembatasan usia kendaraan yang beroperasi secara bertahap, memperketat uji emisi, meningkatkan tarif parkir di sejumlah lokasi, meningkatkan fasilitas pejalan kaki dan tranportasi umum, memperketat aturan bagi pabrik hingga penghijauan di sejumlah lokasi.


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.