Berita satu.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur. Terbaru, KPK memeriksa Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, dan Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori, untuk mendalami indikasi permintaan fee yang melibatkan utusan khusus dari para tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Gresik, Kamis (24/7/2025), bersama lima saksi lainnya, termasuk dua anggota DPRD daerah setempat dan dua saksi dari kalangan swasta.
KPK ingin memastikan sejauh mana praktik suap dalam penyaluran dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 melibatkan para pejabat publik dan pihak eksternal.
Fee dan Peran Utusan Khusus Jadi Sorotan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Mahrus Ali dan Achmad Nadhori difokuskan pada proses pengajuan hingga pencairan dana hibah Pokmas, serta dugaan permintaan fee oleh pihak yang ditunjuk secara khusus oleh para tersangka.
“Penyidik mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini,” kata Budi, Senin (28/7/2025).
Selain itu, dua saksi dari sektor swasta, Yulianto dan Al Amin Zaini, turut dimintai keterangan terkait nilai komitmen fee yang diminta oleh para tersangka saat proses pencairan hibah. Hal ini menandakan praktik “jatah proyek” tidak hanya melibatkan pejabat, tetapi juga pihak-pihak eksternal yang berperan sebagai penghubung atau fasilitator.
KPK Tetapkan 21 Tersangka, Identitas Belum Diungkap
Dari hasil penyelidikan sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Perinciannya, empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Dari empat penerima, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya adalah pejabat publik.
Meski demikian, KPK belum memublikasikan identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkaranya. Informasi ini akan diumumkan setelah penyidikan mencapai tahap yang memadai secara hukum.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri kepada seluruh tersangka. Langkah ini dilakukan agar para pihak yang diduga terlibat tetap berada di wilayah hukum Indonesia hingga proses hukum tuntas.
Modus Korupsi Dana Hibah
Dalam evaluasi terbaru, KPK menyoroti tata kelola dana hibah dari APBD Jatim periode 2023-2025 yang mencapai Rp 12,47 triliun dan disalurkan kepada lebih dari 20.000 lembaga. Hasil evaluasi menunjukkan penyaluran dana hibah masih jauh dari akuntabel dan rentan disalahgunakan.
“Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif,” ujar Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis, Senin (21/7/2025).
KPK menemukan verifikasi penerima hibah yang tidak profesional, sehingga muncul kelompok masyarakat fiktif dan penerima ganda. Tercatat ada 757 rekening dengan identitas yang mirip, baik nama, tanda tangan, maupun nomor induk kependudukan (NIK).
Tidak hanya itu, KPK juga menyoroti adanya pengaturan “jatah” hibah oleh pimpinan DPRD yang membuka peluang bagi praktik manipulasi anggaran.
Potongan dana hibah pun terjadi secara sistematis, yakni 30%, 20% disebut untuk “ijon” kepada anggota DPRD, dan 10% diduga untuk keuntungan pribadi koordinator lapangan.
“Terdapat pula ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar," ujar Budi.
Hal ini menunjukkan keterlibatan aktor non-lembaga dalam penentuan pelaksana hibah.
Lemahnya Pengawasan Bank Jatim Disorot
Temuan KPK juga menyebutkan Bank Jatim selaku pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) belum memiliki prosedur verifikasi pencairan hibah yang memadai. Alhasil, penyaluran dana dilakukan layaknya transaksi biasa tanpa sistem keamanan yang ketat.
Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan pasca penyaluran. Tercatat, dari 133 lembaga penerima hibah yang terindikasi menyimpang, sebanyak Rp 2,9 miliar dana harus dikembalikan. Namun hingga saat ini, Rp 1,3 miliar di antaranya belum dikembalikan ke kas daerah.
Kasus dugaan suap dana hibah Jatim ini membuka tabir betapa rentannya celah korupsi dalam distribusi anggaran berbasis populasi dan komunitas. Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Lamongan dan sederet tokoh lokal menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan merambah ke berbagai lini kekuasaan.
Dengan keterlibatan banyak pihak, termasuk anggota DPRD, pihak swasta, dan pejabat eksekutif, KPK tampak serius mengurai jaringan korupsi yang bersifat sistemik dan terorganisasi. Publik kini menantikan langkah selanjutnya, terutama pengumuman resmi identitas para tersangka dan pembenahan tata kelola hibah agar tak terulang di masa depan.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
nasional