Nasional
Terima Suap Pengadaan Satelit, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 21 Feb 2018 13:59
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dengan hukuman lima tahun penjara subsidair tiga bulan serta denda Rp200 juta.
Menurut Jaksa Penuntut, Nofel telah terbukti dan menyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.
"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut KPK Kiki Ahmad saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Menurut jaksa, perbuatan Nofel tak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Kendati begitu, hal yang meringankan adalah Nofel dianggap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hal lainnya yang meringankan tuntutan Nofel adalah tindakannya mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Nofel mengembalikan uang sebesar SGD104.500.
(Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Bappenas)
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Nofel Hasan didakwa Jaksa Penuntut KPK telah menerima uang sebesar 104.500 Dolar Singapura. Uang tersebut diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.
Dalam dakwaannya, Jaksa menilai Nofel mengetahui uang itu diberikan terkait jabatannya di Bakamla. Ketika itu sedang ada menyusun dan mengajukan anggaran drone dan monitoring satelite di Bakamla yang disahkan dalam APBN tahun anggaran 2016.
Dalam anggaran itu, juga membuka memblok anggaran atau tanda bintang pada anggaran pengadaan drone. Pengadaan monitoring satelite itu diketahui dimenangkan melalui perusahaan milik Fahmi Darmawansyah.
Jaksa menyebut, Nofel bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan anggaran di Bakamla. Ia dinilai juga bertanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Tak hanya itu, Nofel juga didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber/Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada AOBN2016 untuk pengadaan monitoring satelit sebesar Rp402.710.273.350.
(okezone.com)
nasional
Ginda Burnama Minta Jangkauan Bus Listrik Pekanbaru Sampai ke Tiga Kabupaten
PEKANBARU â€" Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru mengoperasikan bus listrik mendapat perhatian dari Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Pekanbaru, Ginda Burnama. Ia mengingatkan agar seluruh perencanaan
Indonesia Perluas Pasar Global, Ekspor Perdana Tuna Loin Maluku Tembus Thailand
Indonesia mencetak sejarah baru dalam perdagangan internasional dengan berhasil mengirimkan ekspor perdana tuna loin beku dari Maluku menuju Thailand. Pengiriman ini melibatkan 11 metrik ton tuna loin
Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara
Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. Keputusan ini memicu reaksi keras dari pihak Pale
Usai Pembakaran Pesawat AMA, Politisi PDIP Serukan Perdamaian Papua
Jakarta - Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan dialog, penegakan hukum yang adil
IAIR Bagan Batu Resmikan Program Pascasarjana S2 Pendidikan Agama Islam
BAGAN BATU â€" Institut Agama Islam Rokan (IAIR) Bagan Batu resmi meluncurkan Program Pascasarjana (S2) Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional di Ballroom Suzuya, Kecam