Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tim Hukum Prabowo: Bila MK Sahkan Kecurangan, Produk KPU Invalid

Nasional

Tim Hukum Prabowo: Bila MK Sahkan Kecurangan, Produk KPU Invalid

Rabu, 26 Jun 2019 14:30
Detik.com
Salah satu anggota tim hukum 02 Luthfi Yazid
JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengandaikan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 27 Juni besok. Salah satu yang disorot adalah mengenai dalil tim hukum tersebut tentang dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019.

"Apakah kecurangan akan disahkan? Kalau disahkan, maka produk KPU invalid dan itu bisa berakibat nanti kalau ada kecurangan, ada elemen kecurangan, unsur-unsur kecurangan, dan itu sudah kita buktikan dalam persidangan. Itu disahkan kecurangan itu, maka putusan MK pun menjadi persoalan," kata salah satu anggota tim hukum 02 Luthfi Yazid dalam diskusi di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Luthfi menyebut pembuktian tentang ada tidaknya kecurangan itu penting. Sebab, menurutnya, hal itu berpengaruh pada kepercayaan publik pada pemerintah.

"Kenapa? Yang kita buktikan itu--terus terang saja--adalah public trust, kepercayaan publik. Pemerintah siapa pun nanti yang akan datang, kalau tidak ada public endorsement, maka dia bisa bermasalah di dalam perjalanannya," imbuhnya.

Kembali pada argumen Luthfi tentang dugaan kecurangan. Dia menyebut kecurangan tidak bergantung pada persentase.

"Kita kan berpikir apakah yang dimaksud kecurangan itu, katakanlah puluhan juta, oh belum curang itu, yang dimaksud curang itu kalau 50 persen lebih itu baru curang. Nah ini kan suatu hal yang aneh, cara berpikir yang sangat aneh, jadi tidak ada kebenaran yang setengah-setengah, kebenaran ya full. Begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah," ucapnya.

Dia juga bicara soal aksi yang dilakukan di sekitar MK terkait sengketa pilpres. Meski menyatakan itu bukan urusan tim hukum, namun Luthfi berpendapat bahwa aksi unjuk rasa dilindungi oleh konstitusi.

"Tugas kami ini hanyalah lawyer, jadi misalnya ada demonstrasi, itu di luar kami. Tugas kami adalah profesional. Namun kami bisa katakan bahwa mereka yang menyampaikan aspirasi itu dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh Undang-undang 45 untuk menyatakan pendapat, untuk menyatakan aspirasinya, tentu dengan cara-cara yang benar," kata dia.

Luthfi juga menghargai adanya kontrol yang dilakukan masyarakat selama proses sidang di MK. Dia berharap aksi yang dilakukan tak menimbulkan korban.

"Dan jangan sampai ada korban-korban lagi, kita akan sangat menyayangkan apabila nanti terjadi korban-korban berikutnya. Jadi tentu saja kami menghargai kalau ada kontrol dari publik sebelum ada putusan MK, saat putusan MK, ataupun setelah putusan MK, karena itu adalah hak demokrasi, hak fundamental dari warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi," pungkasnya.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 01 Jun 2026 10:12

    Kurir Residivis Narkoba Ditangkap di Pelalawan, Tas yang Dibawa Penuh Ekstasi dan Cairan Etomidate.

    PEKANBARU - Seorang residivis kasus narkotika berinisial B ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.Ia diamankan saat membawa tas ransel hitam berisi ratusan pil ekstasi dan cairan etomidat

  • Senin, 01 Jun 2026 09:16

    2 Kakak Adik di Pelalawan Diduga Jadi Korban Begal, Kakaknya Tewas Dibacok, Adik Selamat.

    PELALAWAN-Dua orang kakak adik di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dikabarkan menjadi korban pembegalan pada Jumat (29/5/2026) malam lalu.Informasi terkait korban begal ini

  • Senin, 01 Jun 2026 09:12

    Tragis, Mantan Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi

    PALANGKARAYA-Seorang mantan anggota Polri yang merupakan terpidana hukuman seumur hidup dalam kasus penembakan sopir mobil ekspedisi pada 2024 ditemukan meninggal dunia di ruang sel isolasi Lembaga Pe

  • Senin, 01 Jun 2026 09:00

    Tragedi di Wilayah Pemberontak Myanmar, Puluhan Orang Tewas Akibat Ledakan

    NAYPYIDAW-Sedikitnya 55 orang dilaporkan tewas, termasuk enam anak-anak, setelah terjadi ledakan besar di lokasi penyimpanan bahan peledak pertambangan di wilayah utara Myanmar yang berada di bawah ke

  • Senin, 01 Jun 2026 08:49

    Waduh, Sepasang Kekasih di Kampar Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu-sabu

    Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) di Kabupaten Kampar tidak hanya menjalin hubungan asmara, namun diduga terlibat dalam tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.