Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kurir Residivis Narkoba Ditangkap di Pelalawan, Tas yang Dibawa Penuh Ekstasi dan Cairan Etomidate.

Kurir Residivis Narkoba Ditangkap di Pelalawan, Tas yang Dibawa Penuh Ekstasi dan Cairan Etomidate.

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 01 Jun 2026 10:12
PEKANBARU - Seorang residivis kasus narkotika berinisial B ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Ia diamankan saat membawa tas ransel hitam berisi ratusan pil ekstasi dan cairan etomidate. 

Dari hasil pendalaman aparat, B diketahui bertindak sebagai kurir yang dikendalikan bandar berinisial HM yang berada di Aceh.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai rencana peredaran narkotika menuju Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tim lebih dulu melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah perbatasan Pekanbaru-Pelalawan.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Putu, Minggu (31/5/2026).

Saat hendak diamankan, B sempat berusaha melarikan diri. 

Namun upayanya gagal setelah petugas berhasil menangkapnya. 

Dari tas ransel hitam yang dibawa tersangka, polisi menemukan 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi cairan etomidate berbagai varian.

Barang bukti ekstasi tersebut terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau. 

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Dalam pemeriksaan, B mengaku menjalankan perintah HM yang berada di Aceh. 

Tugasnya adalah menjemput sekaligus mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta sambil menunggu instruksi lanjutan dari sang pengendali.

“Tersangka HM juga berhasil kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” ujar Putu.


Penangkapan HM menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi yang mengendalikan peredaran narkotika dari Aceh menuju sejumlah daerah, termasuk Jakarta. 

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sumber barang dan pihak lain yang terlibat.

“Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian pidana junto Pasal 119 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara,(tribunpekanbaru)

Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1106333/kurir-residivis-narkoba-ditangkap-di-pelalawan-tas-yang-dibawa-penuh-ekstasi-dan-cairan-etomidate?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.