Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tok! DPR Sahkan Usia Minimum Perkawinan Jadi 19 Tahun

nasional

Tok! DPR Sahkan Usia Minimum Perkawinan Jadi 19 Tahun

detik.com
Senin, 16 Sep 2019 16:18
detik.com
Jakarta - Revisi UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan disahkan DPR lewat rapat paripurna. Melalui pengesahan RUU Perkawinan itu, batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun.

Pengesahan RUU Perkawinan ini digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan. Ia menjelaskan delapan fraksi di DPR dan pemerintah sepakat usia minimal untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Namun ada catatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP yang meminta usia minimal kawin 18 tahun.

"Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun," kata Totok.

Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise juga menyampaikan laporan atas RUU Perkawinan itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan revisi UU No 1/1974.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami," ujar Yohana.

Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota Dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU Perkawinan disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah rancangan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.

"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah, kepada presiden yang mewakilinya, atas keterlibatan dalam rancangan UU tersebut. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pemerintah dan DPR yang telah menyelesaikan rancangan UU tersebut," ujar Fahri.
simber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 10:51

    Balita Tewas Ditangan Paman, Polisi Bongkar Pengakuan Mengejutkan

    Jakarta-Motif di balik kasus pembunuhan tragis seorang balita berusia 2,5 tahun yang ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, akhirnya terungkap.Pihak ke

  • Sabtu, 30 Mei 2026 09:58

    Impor China ke Indonesia Naik 18,21%, Jasa Forwarder Ikut Melonjak.

    Jakarta-Tren impor barang dari China ke Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang awal 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia pada Januari 2026 tercatat

  • Sabtu, 30 Mei 2026 09:48

    Bareskrim Buru Bos New Zone Bandar Penyedia Narkoba di Kelab Malam Medan

    Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Eddy alias Awie, bos New Zone di Medan, Sumatera Utara. Eddy diburu atas dugaan menyediakan narkoba di kelab malam tersebut

  • Sabtu, 30 Mei 2026 09:15

    Kesaksian Warga Pipa Gas PGN Bocor di Kranji: Ada Pekerjaan Beko

    Jakarta-Sebuah pipa gas bocor terjadi di Jl. Nangka Raya, Kranji, Bekasi pada Jumat, 29 Mei 2026. Pipa tersebut merupakan milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN).Ketua RW 07 Kelurahan Kranji, Fahmi, menj

  • Sabtu, 30 Mei 2026 08:58

    Manggala Agni Fokus Pendinginan Lahan Gambut Rohil dan Siak

    PEKANBARU-Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Wilayah Sumatera masih terus menjalankan operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah rawan Pro

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.